Suntik Gas Pakai Es Batu dari Tabung 3 Kg ke 12 Kg, Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH melalui jaksa pengganti Diah Rahmawati SH MH membacakan tuntutan terhadap aksi pengoplosan tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Tuntutan dibacakan dihadadan ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan terdakwa Taufik bin Yangcing dihadirkan secara virtual.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam No 40 angka 9 Pasal 55 UU RI No 6/2023 tentang PP pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Menuntut terdakwa Taufik bin Yangcik terbukti bersalah mengoplos bahan bakar gas atau LPG subsidi. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU Kejati Sumsel, Kamis (31/7/25) pukul 15.00 WIB.

JPU sebelumnya mendakwa, bahwa terdakwa Taufik bin Yangcik pada Jumat (11/4/25) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan H Pangeran Danal, RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. Telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas subsidi.

Berawal terdakwa Taufik bekerja sebagai pengecer tabung gas 3 Kg, tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg. Meski terdakwa bukan agen resmi dari pengangkutan maupun niaganya. Kemudian timbul niat mencari keuntungan besar, maka dia nekat menyuntik gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi ke 12 Kg.

Terdakwa mencari tabung gas kosong 3 Kg lewat marketplace online facebook. Menerima pembelian tabung gas kosong, sehingga terkumpul 123 tabung gas 3 Kg. Termasuk tabung gas ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.

Dimana penyuntikan dilakukan dari tabung gas 3 Kg dipindahkan ke gas 12 Kg, dengan cara menyiapkan es batu. Terdakwa memasukan gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg memakai alat penyuntik secara terbalik. Terdakwa mengulangi 3 kali, terhadap tabung gas 3 Kg dimasukan ke tabung gas 12 Kg.

Sudah sekitar setahun satu bulan melakukan pengoplosan tabung gas. Bahwa terdakwa menjual tabung gas 12 Kg dengan mendapat keuntungan Rp 98 ribu setiap tabung gasnya. Aksi culas terdakwa pun dilaporkan warga ke Polda Sumsel.

Barang bukti disita, timbangan NHON HOA kapasita 100 Kg, 3 buah alat penyuntik rakitan, 42 buah tutup segel gas 12 Kg, 131 tutup segel ukuran 3 Kg, 121 buah karet gas, 3 buah ember baskom, 124 buah tabung gas 3 kg, 9 baub tabung gas 5,5 Kg, 17 buah gas ukuran 12 Kg, mobil Pickup BG 8772 TF. (nrd)