- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Terungkap Deliar Marzoeki Minta Rp280 Juta, Perusahaan Sanggup Bayar Rp162 Juta untuk Surat K3
# Sidang Terdakwa Firmansyah Putra, Kabid K3 Disnakertrans Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Pemeriksaan saksi – saksi terkait terdakwa Firmansyah Putra Kabid K3 Disnakertrans Provinsi Sumsel, pasca OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi penerbitan keterangan layak K3 di Disnakertrans Provinsi Sumsel. Sidang kembali digelar Senin (28/7/25) pukul 15.00 WIB.
Hakim ketua Idi Il Amin SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Hafidzah SH MH menghadirkan terdakwa Firmansyah Putra dan Harni Rayuni karyawan swasta secara langsung.
Adapun para saksi, yakni saksi Maryam (51) General Manager PT Atyasa Mulia, saksi Nafsiah (52) Human Resource Manager PT Atyasa Mulia berssma saksi Irsadi (42) koordinator operasional PT Atyasa Mulia.
JPU Syaran Hafidzah SH MH selepas persidangan menegaskan kepada Simbur, bahwa kesaksian yang dihadirkan dari Atyasa Mulia. Saksi menerangkan bahwa, setelah kejadian kecelakaan kerja tanggal 8 Desember 2024, ada kunjungan dari pihak Disnakertrans, tanggal 13 Desember 2024. Pada intinya menyalahkan PT Athyasa, yang tidak ada mengantongi izin untuk alatnya.
“Selanjutnya, Kepala Dinas Deliar menyuruh dari pihak Atyasa untuk datang ke kantor Disnaker tanggal 16 Desember 2024, dalam percakapan dan terjadi permintaan dari Kepala Dinas Deliar, bahwa untuk pemeriksaan alat – alat Atyasa bisa, pemeriksaan dibuat tanggal mundur,” kata Syaran.
“Saksi dari Athyasa, saksi HRM manager, saksi Generan Manager (GM), dan saksi dari operasional. Kesaksian terkait uji layak K3 itu dari Atyasa dilakukan saudari S merupakan PH (pengacara) dari Atyasa yang berhubungan dengan Deliar. Sampai teknis penyerahan dan transfer uang. Dan penyerahan surat keterangan (K3),” beber JPU. “Untuk S sudah dipanggil, namun yang bersangkutan masih berada di luar kota. Jadi kita jadwalkan ulang minggu depan,” timpalnya.
Dari fakta kejadian, kecelakaan di Atyasa, yang tidak diurus layak K3, kejadian kecelakaan kerja juga menyebabkan ada korban sampai putus tangan. “Kecelakaan kerja terjadi, alasan Atyasa belum ada pengujian lagi. Kelayakan alat itu bukan Atyasa saja, begitu juga dengan perusahaan lain. Alat itu berupa lift barang yang mengalami kecelakaan kerja, sampai viral kemaren, pada 8 Desember 2024. Korbannya dari vendor bukan dari Atyasa, korban atas nama Martha Dinata,” terang JPU. “Saat itu pihak Atyasa dimintai uang Rp 280 juta oleh Deliar, tetapi hanya sanggup sebesar Rp 162 juta,” tukasnya. Syaran kepada awak media. (nrd)



