- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Satu Terdakwa Korupsi di DPRD OKU Dipindahkan ke Lapas Perempuan Palembang, Kuasa Hukum Ajukan Justice Colabolator
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Jauhari SH MH selaku kuasa hukum tersangka UH, anggota DPRD Kabupaten OKU. Menegaskan berkas perkara kliennya, secara resmi telah dilimpahkan KPK RI ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sendiri melimpahkan berkas perkara 4 tersangka Anggota DPRD OKU, pasca OTT dalam perkara dugaan korupsi korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pokok pikiran atau Pokir DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar di Dinas PUPR OKU, di PN Palembang kelas IA khusus, Senin (28/7/25) pagi.
Jauhari mengatakan kepada Simbur bahwa, kliennya untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan dari Gedung Merah KPK RI ke Pengadilan Negeri Palembang. “Iya hari ini KPK resmi melimpahkan berkas perkara, salah satunya berkas klien kami. Alhamdulilah status penahanannya juga dipindah ke Lapas Merdeka Perempuan, yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK,” ungkapnya.
Jauhari meneruskan, setelah terbit nomor perkaranya, maka segera bisa diselesaikan. “Jadi cepat selesai, terbuka dan menjadi terang-benderang perkara ini,” cetusnya.
Sewaktu disinggung mengenai kondisi kesehatan kliennya, Jauhari mengatakan tidak ada masalah, saat ini tinggal menunggu proses tahapan persidangan. “Perkara tipikor ini, lain dengan perkara pidum, dimana perkara tipikor harus segara dilimpahkan. Dalam Pasal 52 ayat (1) UU KPK: menyatakan. Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri, dan pada 11 Juli kemarin sudah P21,” bebernya.
Perihal peran Kliennya dalam perkara dugaan tipikor dana proyek Pokir Anggota DPRD OKU, menurutnya pihaknya selalu terbuka, tidak ada menghalang-halangi penyidikan. “Justru kami apa adanya, yang diterangkan di BAP. Juga dipersidangan nanti, dan kami akan mengajukan surat Justice Colabolator (JC) pada penyidikan kemarin, tapi putusan ada di pimpinan KPK. Mudah-mudahan nanti kami akan mengajukan JC ke majelis hakim,” timbangnya.
“JC ini, kami akan menerangkan apa adanya. Kami tidak ada praperadilan, tidak berbelit-belit, bekerjasama terbuka apa adanya, dengan harapan klien kita dapat hukuman seringan-ringannya,” tukas Jauhari.
Dalam perkara ini, KPK RI berhasil mengamankan 6 orang tersangka, dan diantaranya 2 tersangka yang saat ini berstatus terdakwa yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan tinggal menunggu proses Tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK RI. (nrd)



