Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Pesakitan, Ada yang Mau Pasang Badan Rp17 Miliar Gantikan Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Kasipenkum Vanny mengungkap, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan. “Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar. Ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice),” tegasnya.

Ditegaskannya pula, Tim Penyidik Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. “Akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandasnya.

Diungkapnya, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)