- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Pesakitan, Ada yang Mau Pasang Badan Rp17 Miliar Gantikan Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7). Salah satu tersangka eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN). Tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi (RY), Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando (AT), dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto (EH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan, korupsi kegiatan kerja sama mitra bangun guna serah dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum. Terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Kasipenkum kepada pers, Rabu (2/7).
Menurut Vanny, sebelumnya keempat tersangka telah diperiksa sebagai saksi. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang,” ujarnya.



