Ngaku Dapat Narkoba dari Monyong, Terdakwa Dibui 4,5 Tahun

# Didakwa Transaksi 10 Butir Ineks 20 dan Bungkus Sabu

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara transaksi narkotika jenis ektasi dan sabu dengan terdakwa Ahmad Seri, yang kedapatan menyimpan 5 butir inkes dan 6 bungkus sabu sisa dari transaksi. Agendanya pada Kamis (12/6/25) siang memasuki agenda putusan.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Corry Oktarina SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khsus, dengan persidangan diikuti terdakwa secara virtual. Dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah menguasai dan menjual narkotika. Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ahmad Seri bersalah. Menjatuhkan putusan selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” tukas hakim ketua.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH MH menuntut terdakwa lebih tinggi. Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menuntut terdakwa Ahmad Seri bin Matcik dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah pidana denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Menyatakan BB 6 bungkus sabu sebarat 446 gram, 5 butir ineks logo Rolex warna pink, seberat 1,908 gram, satu kotak hijau, satu ball klip bening, sebuah pipet warna putih.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ahmad Seri bin Matcik pada Selasa (7/1/25) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Buaya, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati, terlibat transaksi narkotika. Dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 0,446 gram, 5 butir pil ekstasi logo Rolex warna pink.

Selepas persidangan advokat Defi SH sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan terdakwa Ahmad Seri telah diputus perkaranya. “Tadi agendanya putusan, selama 4 tahun 6 bulan. Dengan barang bukti ekstasi dan narkotika jenis sabu,” tukasnya kepada Simbur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Khoiri Akhmadi SH MH saat dikonfirmasi Simbur terkait putusan perkara ini menegaskan untuk melihat di SIPP.PN. Palembang. “Untuk putusannya silahkan cek di SIPP. PN Palembang,” singkat Khoiri.

Berawal pada Selasa (7/1/25) pukul 09.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang menindaklanjuti adanya transaksi narkotika di rumah terdakwa Ahmad Seri di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Buaya, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati. Dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika di kamar terdakwa Seri.

Menurut pengakuan terdakwa Seri, sabu dan ekstasi didapat dari Monyong (DPO). Dengan pembayaran setelah barang habis terjual. Sebelum digrebek, terdakwa Ahmad Seri mendapat narkotika dari Monyong (DPO), sebanyak 20 paket sabu harga perpaketnya Rp 100 ribu. Ditambah 10 butir ekstasi logo Rolex warna pink perbutirnya Rp 250 ribu.

Sebelumnya telah laku terjual 14 paket sabu perpaketnya Rp 100 ribu total Rp 1,4 juta. Lalu 5 butir ineks logo Rolex warna pink terjual total seharga Rp 1,5 juta. Sudah terdakwa Seri setorkan ke Monyong (DPO) sebesar Rp 2,5 juta. Dengan keuntungan terdakwa Rp 2,5 juta jika semua terjual habis. (nrd)