- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Kejari Palembang Tangkap Buronan Kasus Pengancaman
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Alam Jaya SE, terpidana kasus pengancaman yang sempat buron. Alam Jaya ditangkap di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin hari Kamis (12/6) pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan karena terpidana Alam Jaya mangkir dari panggilan eksekusi. Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan karena terpidana Alam Jaya tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak tiga kali. Maka dari itu, Kajari Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana,” ungkap Hardiansyah, Kamis (12/6).
Selanjutnya, diserahkan kepada jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No Print 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025. Dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama dua bulan.
Lanjut Kasintel, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, jaksa eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang.(red)



