- Pangdam II/Sriwijaya Jadi Narasumber Seminar Kebangkitan Nasional
- Kemendagri dan Dekranas Gelar Pelatihan Pewarna Alami di Alor
- Tinjau Langsung Program TMMD Ke-128
- PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
- Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
Kejari Palembang Tangkap Buronan Kasus Pengancaman
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Alam Jaya SE, terpidana kasus pengancaman yang sempat buron. Alam Jaya ditangkap di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin hari Kamis (12/6) pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan karena terpidana Alam Jaya mangkir dari panggilan eksekusi. Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan karena terpidana Alam Jaya tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak tiga kali. Maka dari itu, Kajari Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana,” ungkap Hardiansyah, Kamis (12/6).
Selanjutnya, diserahkan kepada jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No Print 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025. Dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama dua bulan.
Lanjut Kasintel, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, jaksa eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang.(red)



