- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi Buronan Kejari Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar SH MH melakukan gelar perkembangan kasus tindak pidana korupsi. Terkait pengadaan bahan baju batik untuk 13 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar 693 juta lebih. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 871 juta lebih.
Dalam perkara ini ada pengembangan dimana, para tersangka perkaranya telah vonis di Pengadilan Negeri Palembang, tersangka AS, tersangka Joko dan tersangka PP. “Kami telah menetapkan status tersangka lagi, terhadap tersangka berinisial W. W ditetapkan tersangka berdasarkan TAP nomor 8/L.6/10/FD.2/VIII tahun 2024. Jadi sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus tahun 2024 lalu,” kata Kejari Palembang, Senin (26/5/25) pukul 17.30 WIB.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka berinisial W, sejak tanggal 18 Oktober, tetapi terakhir kami panggil 14 Mei tahun 2025, W juga tidak hadir memenuhi panggilan kami,” timpalnya kepada Simbur.
“Maka dari itu Kejari Palembang telah menetapkan tersangka W masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, telah kita panggil secara patut dan sah tapi tersangka tidak pernah datang. Kami harap, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka W atau Wilson. Memberitahu agar kami dapat melakukan penangkapan,” tegasnya kembali.
Tersangka Wilson sendiri tinggal di Bukit Baru, statusnya pensiunan ASN, pendidikan terakhir S2. “Kami telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kejati Sumsel dan meminta bantuan ke Intelijen Kejaksaan Agung RI,” timpalnya.
Modus operandi, tersangka Wilson SSos MM, sebagai Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel, dengan pengembangan perkara bahan baju batik di Dinas PMD Provinsi Sumsel tahun 2021. Dimana para tersangka lainnya telah vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Palembang.
“Terakhir panggilan ketiga tanggal 25 April 2025, ada surat sakit dari RS Siloam, untuk istirahat tanggal 30 April – 2 Mei 2025. Kemudian kita panggil kembali, tetapi tim Intelijen Kejari Palembang telah melakukan pemantauan di rumah dan tempat lain belum ada, sehingga kami mohon partisipasi masyarakat kota Palembang,” tukas Kejari Palembang ini.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Perkara dugaan pengadaan bahan baju batik untuk 13 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2 miliar 693 juta lebih, menyebabkan kerugian negara Rp 871 juta lebih.
Kasus ini M melibatkan terdakwa Joko Nuroini SPd sebagai marketing pabrik HF Tex Isma Jaya. Lalu terdakwa Agus Sumantri ketua PPDI Sumsel dan terdakwa Priyo Prasetyo SSTP pembuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Kasi Pendayaguanaan di Dinas PMD Sumsel. Serta saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet dan saksi Wilson SSos MM Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel. (nrd)



