Tiga Tersangka Masuk Bui, Diduga Korupsi PMI Ogan Ilir

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial R bersama M serta N. Ketiganya tersandung dugaam tindak pidana korupsi pengolahan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 – 2024.

Penyidik kejaksaan melakukan penahanan pada Kamis (22/5) siang. Dengan tersangka R sebagai Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021-2026. Tersangka berinisial M sebagai Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir. Serta tersangka berinisial N sebagai S staf dan pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor PMI Kabupaten Ogan Ilir. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardhana SH MH menegaskan kepada Simbur, bahwa sebelumnya ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Saat ini tersangka berinisial R, M dan N dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang,” kata Pandu Wardhana.

Modus operandi para tersangka, bahwa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan ilir sebagaimana tertuang dalam naskah hibah perjanjian daerah.

“Rincian sebagai berikut, berdasarkan SP2D tanggal 24 November 2023, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten Ogan Ilir yaitu sebesar Rp 1 miliar. Berdasarkan SP2D tanggal 29 Juli 2024, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten Ogan Ilir yaitu sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya.

Bahwa tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan eana hibah tersebut. “Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu. Tersangka R, bersama tersangka M dan tersangka N membuat dokumen pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023-2024 dengan cara mark up,” tegas Pandu Wardhana.

“Membuat pertanggung jawaban tidak sesuai dengan peruntukkannya atau penggunaan dananya, tanda tangan yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa fiktif, jumlah pencairan tidak sesuai kenyataanya, dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” beber Kasi Intelijen.

Bahwa tersangka M bersama tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota Posko dan Markas Tahun 2023 dan 2024, dan dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan Tersangka N untuk keperluan pribadi dan kegiatan selain yang tercantum dalam RAB Penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir TA 2023-2024.

Tersangka M selaku Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir dan tersangka N selaku staff pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Kabupaten Ogan Ilir telah melebihi kewenangannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam AD-ART Perhimpunan Palang Merah Indonesia Hasil Musyawarah Nasional XXI PMI Tahun 2019.

PMI Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban NPHD terhadap Dana Hibah kepada Pemberi Hibah (Bupati Ogan Ilir). “Dan telah dilakukan penitipan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa saksi, totalnya Rp 79 juta 761 ribu. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta,” terang Pandu Wardhana.

Tiga tersangka disangkaan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nrd)