Tim Kuasa Hukum Pertahankan Harga Diri Istri, Tantang Pihak Suami Tunjukkan Saksi dan Alat Bukti

# Mediasi Kasus Owner Travel Umrah Gagal, Tolak Tuduhan Rekayasa Visum

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum G (35) istri owner pemilik travel umrah di metropolis, yakni advokat Nurmala SH MH didampingi Septalia Furwani SH MH, sangat menyanyangkan sikap pihak DS (36) owner travel umrah. Dengan tidak menggubris, tidak menghadiri upaya mediasi kedua belah pihak di Mapolda Sumsel.

“Tadi kami sudah hadir untuk mediasi yang dipimpin oleh Kasubdit. Tetapi kami sangat menyayangkan, yang mana Polda Sumsel selaku aparat penegak hukum, tidak dihargai oleh pihak suami klien kami. Yakni dengan tidak menghadiri upaya mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel hari ini,” ungkap Nurmala dengan nada kecewa, Selasa (20/5) pukul 13.30 WIB.

Advokat Nurmala juga memberikan tanggapan terhadap statmen tim kuasa hukum DS (suami) yang menyebut bukti visum kliennya G (istri) diduga palsu hingga merekayasa kasus dugaan KDRT. “Ya silakan saja dibuktikan, jangan asal ngomong di media saja. Kami tegaskan visum itu asli, karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Yakni salah satu rumah sakit, soal isi visum benar atau tidak perlu kita uji,” timbangnya kepada Simbur, saat ditemui di halaman SPKT Polda Sumsel.

Nurmala juga membenarkan adanya, bila kliennya G (istri) telah resmi mencabut laporan polisi dugaan KDRT di Polrestabes Palembang. “Soal adanya pencabutan LP, Nurmala membenarkan kliennya yang mencabut karena alasan akan ada mediasi. Saya selaku seorang pengacara menilai pencabutan LP tersebut, inginnya kepada kedua bela pihak suami istri ini baik-baik saja. Alasan klien kami mencabut laporan karena akan dilakukan mediasi di Polda Sumsel hari ini, Selasa (20/5),” tegasnya.