Kejati Sumsel Tangkap Buron Kredit Fiktif Bank Pelat Merah di Muba

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Yuli Efrina (YE). Tersangka merupakan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tersangka ditangkap di Jl Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (20/5) sekira pukul 17.45 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH menjelaskan, YE merupakan tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. “Tersangka YE dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024,” ungkap Kasipenkum, Selasa (20/5).

Kasipenkum menambahkan, pada 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah. “Disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat penyalahgunaan,” ungkap Vanny.

Pada praktiknya, lanjut Kasipenkum, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia. Melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (tersangka YE) kepada debitur (nasabah).

“‘Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (tersangka YE) tidak dijalankan,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, tambah Vanny, terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran. Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807.960.307. Selanjutnya pada hari ini Selasa, 20 Mei 2025, tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. “Kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20/2001, Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20/2001, Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 8 UU Nomor 20/2001 Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 atau Pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)