Istri Pemilik Travel Umrah Jadi Tersangka, “Sopirnya” Menang Banyak?

“Mengenai proses hukum di Polrestabes Palembang, tetap kami hormati proses hukumnya. Namun yang kami garis bawahi klien kami tidak pernah melakukan adanya penganiayaan. Maka pertanyaannya? bukti visum, kapan visum diterbitkan? tolong dicek secara detail, kalau ada kami sangat meragukan visum tersebut. Visum di rumah sakit atau dimana? desak Ridho.

“Kalau laporan suaminya (DS) di Polda Sumsel? kenapa istrinya cepat ditetapkan tersangka? dari yang kami lihat memang kewenangan penyidik. Akan tetapi dalam UU KDRT, cukup satu saksi korban ditambah alat bukti sudah bisa disidik ditetapkan tersangka. Nah dalam perkara di Polda Sumsel. Saksi lebih dari satu yang melihat, visumnya ada, jadi kenapa harus ditunda. Kalau ditunda penetapan tersangka, maka kami komplain,” tegas Ridho Junaedi SH MH.

Advokat Bayu Prasetya Adrinata SH MKn menegaskan pula, kliennya DS (suami) tidak ada melakukan KDRT seperti yang dilaporkan sang istri di Polrestabes Palembang, dan Itu hanya rekayasa saja. “Kami tegaskan, telah melaporkan si istri saudari G, dengan dugaan membuat laporan palsu ke Polda Sumsel pada Rabu (30/4/25) pagi. Kalau memang ada visum tidak benar, ada peran rumah sakit tidak benar. Kami ingatkan diperiksa secara objektif,” harap Bayu.

Titis kembali mengutarakan, pihaknya sudah melaporkan si istri terkait satu Pasal 284 KUHP perzinahan. Lalu kedua laporan KDRT, ketiga laporan membuat keterangan palsu, jadi ada 3 laporan terhadap si istri di Polda Sumsel. Ditambah keempat, gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

“Dugaan perzinahan masih diselidiki. Dilakukan ketika suaminya mencari nahkah, travel umrah,” tukas Titis Rachmawati SH MH.