Aset Hotel Dilelang KPKNL, Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Solusi di Pengadilan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata, dengan penggugat Fitriyanti, yang menggugat pihak pemilik aset Hotel, Tina Francisco. Turut tergugat 1 KPKNL Palembang, turut tergugat 2 Bank BRI, turut tergugat 3 BPN Kota Palembang di gelar perdana Rabu (23/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, sidang perdata sempat berlangsung, namun tidak bisa dilanjutkan, karena kurang pihak. Yakni turut tergugat 1, 2 dan 3 tidak hadir di persidangan.

“Persidangan kami tunda sementara, dilanjutkan kembali tanggal 5 Mei 2025 mendatang yang akan digelar nanti di musium Tekstil Palembang,” timbang Agung Ciptoadi.

Advokat Lani Novriansyah SH didampingi Fery Gandy Yuda SH sebagai tim kuasa hukum penggugat selepas persidangan mengatakan, bahwa perkara gugatan sudah masuk agenda sidang pada hari ini. Sehubungan dengan aset yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

“Dalam sidang gugatan ini, kita sebagai pihak yang sebelumnya ada pengikatan jual beli terhadap objek yang dilelangkan oleh KPKNL Palembang. Bahwa yang dilelang itu aset hotel di KM 9, dimana pada saat pelelangan tidak dilakukan pembatalan. Padahal sebelumnya kami sudah memasukkan gugatan ke PN Palembang serta sudah konfirmasi kepada pihak KPKNL,” ungkap Lani.

Lani pun sangat menyayangkan, pihak KPKNL tetap melakukan proses pelelangan. Dengan alasan, lelang dilakukan tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain. “Terkait pembayaran dan pembelian aset hotel tersebut, klien kami ini sudah mengeluarkan uang DP untuk pembelian hotel sebesar Rp 600 juta. Sehingga harapan kami, pihak KPKNL Palembang untuk membatalkan proses lelang tersebut,” cetusnya kepada Simbur.

“Sebab ada gugatan kami sebagai pihak ketiga, yang merasa memiliki hak dari aset yang dilelang oleh KPKNL Palembang. Untuk itulah kami melayangkan gugatan, agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik dari Pengadilan,” harap Lani.

Sedangkan, Tina Francisco salah satu tergugat, sebagai pihak pemilik aset hotel mengatakan, pada saat dilakukan pelelangan, pihak BRI tidak memberikan surat pemberi tahun kepadanya. “Sebelumnya, saya sempat ke BRI untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran. Tetapi pihak Bank BRI menghindar. Saya sudah jelaskan, bahwa akan dilakukan penyelesaian dan pembayaran. Tetapi aset tersebut tetap dilakukan pelelangan,” ungkapnya.

Tina menegaskan aset hotel yang dilelang seharga Rp 3 miliar itu, menurutnya tidaklah sesuai. “Di sini saya digugat pihak ketiga, karena alasannya saya menerima dana dari pihak ketiga. Padahal, saya sudah menjelaskan ke pihak Bank BRI, bahwa aset ini tidak bisa diperjual belikan dan tidak bisa dipindah tangankan, kerena didalam aset ini ada rumah tempat tinggal dan ini tidak termasuk dalam pinjaman,” timpal Tina.

“Hanya ada didalam Surat Hak milik (SHM) hanya saja Surat SHM nya belum diurus, di satu sisi itu keluarga dan di satu sisi saya menerima uang dari pihak ketiga,” tukasnya. (nrd)