- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Terdakwa Mengaku Baru Tujuh Kali Angkut Bensin Ilegal ke Lampung
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pengangkutan minyak illegal jenis bensin olahan sebanyak 8.000 liter atau 8 ton dihentikan pihak kepolisian. Perkara ini melibatkan terdakwa Reki Irawan KW bersama Frannedhise Meilano. Persidangannya digelar dengan agenda keterangan terdakwa.
Ketua majelis hakim Noer Ichwan SH MH didampingi Masrianti SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Yetty Febriandi SH MH melalui JPU pengganti Desmilita SH MH menghadirkan langsung kedua terdakwa.
“Posisi truk di Lampung, terus dibawak ke Keban, Sekayu. Kemuian aky di hubungi Jack di Lampung, untuk mengantarkan minyak. Baru yang ke 7 kali mengangkut minyak ke Lampung. Saya dapat upah Rp 500 ribu sama Jack. Total diberi uang Rp 4,2 juta sekali berangkat. Iya 7 kali angkut minyak ke Lampung, tidak tahu minyak itu illegal,” kelit terdakwa.
“Bukanya melarang cari rejeki, kalau gak benar dipikir dulu, kalian juga yang malu. Sampai 7 kali ya, berarti sudah menikmati,” timbang Masrianti SH MH.
“Baik setelah keterangan terdakwa, sidang ditunda sepekan. Dengan agenda tuntutan ya buk jaksa, pada Rabu tanggal 30 April 2025,” tukas ketua majelis hakim.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Reki Irawan KW bersama Frannedhise Meilano, pada Kamis (9/1/25) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan ALL, terlibat dalam dugaan perkara meniru memalsukan BBM olahan, melanggar Pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas.
Berawal di bulan Desember 2024 Jack (DPS) menyuruh terdakwa Reki mengangkut minyak olahan bensin, di Desa Keban dibawa ke gudang milik Bambang (DPS) di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Reki pun berangkat ke Desa Campang, Kabupatan Lampung Selatan untuk bertemu Jack. Untuk mengambil truk Mithsubishi BG 9868 YV warna hitam silver putih. Dengan tangki modifikasi di bak truk.
Reki pun mengajak rekannya F Meilano bertemu di gerbang tol Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Jack pun menyuruh Reki menghubungi Broto (DPS) selaku broker setelah sampai di Sekayu. Pada tanggal 8 Januari 2025 kedua terdakwa berangkat ke Desa Keban bertemu Deri (DPS) di Pasar Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Sekayu.
Kemudian Deri menuju lokasi pengolahan minyak jenis bensin, di daerah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, dengan kedua terdakwa menunggu. Setelah selesai mengangkut bensin olahan sebanyak 8.0000 liter ke dalam tangki di bak truk modifikasi BE 9868 YV. Deri lalu mengantarkan truk ke kedua terdakwa.
Selanjutnya terdakwa berangkat ke Lampung untuk mengantarkan bensin olahan alias ilegal ke gudang milik Bambang di Natar, Lampung Selatan. Namun selagi melintas di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang truk terdakwa terjaring razia.
Dimana mendapat uang jalan Rp 4 juta dengan upah masing – masing Rp 500 ribu.Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)



