- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kasasi Dikabulkan, Gugatan Ditolak
# Kuasa Hukum: Enak Sekali Pinjam Uang Pakai Aset Orang Lain lalu Memprovokasi Kolega untuk Menggugat
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat Kasasi dengan register perkara nomor: 3313 K/Pdt/2024 tertanggal 26 September 2024, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani SE MBA. Selain itu, dalam isi putusan kasasi, majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya.
Sebagaimana diketahui, Eddy Ganefo melayangkan gugatan terkait kasus perdata dugaan perbuatan melawan hukum, terhadap tergugat MF Mariani SE MBA. Advokat Hengki SH MH dari DR Hukum & Co, sebagai kuasa hukum Mariani, bahwa atas putusan kasasi tersebut, merasa bersyukur karena keadilan telah ditegakkan.
“Klien kami digugat, atas suatu hal yang bukan kesalahannya. Sebab penggugat Eddy Ganefo sendiri yang memiliki utang kepada klien kami, serta tak kunjung dikembalikan,” timbangnya kemarin Selasa (25/03/25) petang.
“Lalu klien kami dilaporkan sama kolega Eddy Ganefo. Enak sekali, Eddy Ganefo pinjam uang pakai aset orang lain. Begitu tidak bisa bayar, dia memprovokasi kolega untuk melaporkan orang yang meminjamkan uang,” cetus Hengki.
Hengki melanjutkan, bahwa Eddy Ganefo sendiri saat ini telah menjadi terpidana kasus penipuan terhadap MF Mariani merupakan eks Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan. ”Eddy Ganefo saat ini masih ditahan di Lapas Pakjo Palembang, atas kasus penipuan tersebut,” timpalnya.
Tentu pihaknya tambah Hengki, sangat mengapresiasi putusan kasasi ini. Sebab telah memulihkan nama baik kliennya Mariani, karena selama ini dianggap bersalah dalam gugatan ini. “Ini membuktikan Mariani sebagai pihak yang dizalimi dalam kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, gugatan perdata ini awalnya digugat oleh penggugat Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang dan teregister dengan Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN PLG. Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan penggugat terhadap tergugat MF Mariani.
Tak puas dengan putusan itu, penggugat Eddy Ganefo melakukan upaya banding ke PT Palembang. Vonis Majelis Hakim tingkat banding dengan Perkara Nomor 135/PDT/2023/PLG, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membatalkan putusan PN Palembang tanggal 13 September 2023.
Sebaliknya, karena tak puas dengan putusan tingkat banding, akhirnya MF Mariani melalui kuasa hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi MF Mariani, SE, MBA teregister dengan nomor: 3313 K/Pdt/2024, yang vonisnya dibacakan Majelis Hakim tanggal 26 September 2024. Vonis Majelis Hakim tingkat kasasi yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani. Kemudian membatalkan putusan PT Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya. (nrd)



