Diduga Pungli Retribusi Parkir, Tiga Pejabat di Banyuasin Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

BANYUASIN, SIMBUR – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH kembali memberantas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin.

Kejari Banyuasin juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Antisipasi melarikan diri serta menghilangkan barang bukti (BB) ketiga pejabat tersebut langsung ditahan

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. “Ketiganya langsung ditahan atas kasus dugaan pungli retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin,” ujarnya Jumat (21/3).

Mereka adalah, AL, sekarang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Banyuasin. Kemudian, EP, dia saat itu menjabat Kepala UPTD Dinas Perhubungan Darat tahun 2019. Serta S, Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Dinas Perhubungan tahun 2021 hingga 2023.

Giovani juga mengatakan, penahanan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di bidang retribusi parkir tahun 2020 hingga 2023. “Kamis siang kemarin ketiganya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah cukup bukti, mereka langsung ditetapkan tersangka. Ketiganya langsung ditahan. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Klas 1 Palembang,” jelasnya.

Ditambahkannya, ketiga tersangka tersebut ditahan selama 21 hari ke depan. “Akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tutup.(rel/smsi)