- Berangkatkan 25 Bus, Angkut 880 Pemudik ke Dalam dan Luar Sumsel
- Berbagi Berkah Ramadan, Keluarga Besar TNI-Polri Beri Takjil kepada Penggguna Jalan
- Pangdam II/Sriwijaya Jalin Silaturahmi ke Kodim 0405/Lahat
- Pangdam II/Sriwijaya Beri Motivasi Kodim 0404/Muara Enim
- Total Kerugian akibat Banjir di Jabodetabek Tembus Rp1,7 Triliun
Hendriyanto Tewas di Tangan Belis dan Antoni akibat Rebutan Lahan Parkir di Rumah Susun

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus pembunuhan keji merengut nyawa korban Hendriyanto, akibat tombakan dan sabetan parang. Dengan terdakwa Antoni dan Ricki. Persidangannya digelar dengan agenda keterangan terdakwa, Rabu (19/3) pukul 15.30 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH menghadirkan kedua terdakwa. Dengan persidangan diketuai Masrianti SH MH didampingi Chandra Gautama SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
JPU mencecar keterangan terdakwa Ricki alias Belis, yang di BAP 28 Agustus tahun 2024 lalu, terdakwa sempat membenar keterangannya di BAP. “Kronologis Rabu tanggal 22 Agustus 2024, korban Tata (Hendriyanto) menemui Antoni sebagai jukir. Saya dengar kalau dak negejuk keno batunyo. Setelah itu kedua terdakwa tiba di Jalan Radial, di TKP arah Rumah Susun Block 36. Saya tombak pakai besi sepanjang 2 meter, korban kena di dada, leher. Antoni bacok korban pakai pedagang, saya tombak korban berkali kali, terjadi Jumat 24 Agustus 2024 baru saya tahu korban meninggal,” jelas JPU Romi Sinarta.
Terdakwa Antoni, sempat mengelak kalau ia tidak pernah dihukum sebelumnya. “Saudara pernah dihukum setahun bawa senjata tajam, mengelak juga itu hak saudara,” seru JPU Kejari Palembang.
“Saat kejadian sendiri, yang bawa motor Ricki, keterangan BAP saya tidak benar, karena saya dipaksa,” ungkapnya.
JPU membeberkan catatan visum RS Siloam tanggal 21 Agustus 2024 malam. “Hendrianto korban luka tusuk dan sayatan di kepala dan tangan leher,” kata Romi.
“Saya tidak tahu kejadian, saya tidak mabuk,” timpal Antoni.
Terdakwa Ricki sendiri mengakui perbuatan sadisnya. “Saya nombak ngacak dari kepala, leher sampai tangan. Aku sudah 5 tahun, kakak aku 10 tahun parkir di sana, dia mau ambil semua lahan parkir,” tukas Ricki.
Dari dakwaan diketahui, berawal Rabu (21/8/24) sekitar pukul 21.00 WIB, korban Hendriyanto bersama saksi M Fajar menemui terdakwa Antoni di parkir Cafe Noe di Jalan Kh Ahmad Dahlan, tempat terdakwa Ricki alias Belis sebagai juru parkir.
Korban Hendriyanto dan saksi M Fajar meminta jatah uang parkir kepada terdakwa Antoni, namun tidak diberi. Sehingga korban Hendriyanto bersama Fajar mengancam. Terdakwa Antoni mengaku sudah tiga kali untuk merebut parkirnya.
Selanjutnya terdakwa Antoni bersama Ricki pergi dari Cafe Noe mencari korban, berbekal 2 bilah parang dan sebatang besi sepanjang 2 meter. Lalu menuju Jalan Radial, Rusun Block 47, kedua terdakwa bertemu korban. Terdakwa Antoni menabrak motor dikendarai korban hingga terjatuh.
Terdakwa Ricki menombak leher korban. Terdakwa Antoni membacok pakai parang berkali – kali. Terdakwa berulang kali menombak korban. Sedang terdakwa Antoni mengejar saksi M Fajar yang lari.
Selanjutnya terdakwa Ricki bersama Antoni ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang tanggal 24 Agustus 2024 di Pelabuhan Bakauheni Lampung, saat kabur menuju Jakarta. Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)