- Berangkatkan 25 Bus, Angkut 880 Pemudik ke Dalam dan Luar Sumsel
- Berbagi Berkah Ramadan, Keluarga Besar TNI-Polri Beri Takjil kepada Penggguna Jalan
- Pangdam II/Sriwijaya Jalin Silaturahmi ke Kodim 0405/Lahat
- Pangdam II/Sriwijaya Beri Motivasi Kodim 0404/Muara Enim
- Total Kerugian akibat Banjir di Jabodetabek Tembus Rp1,7 Triliun
Ahli Pidana Sebut Kasus Pemalsuan Akta Nikah Kedaluarsa, Tidak Bisa Dilaporkan

PALEMBANG, SIMBUR – Sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan status tersangka Ernaini (70) selaku pemohon digelar. Kali ini persidangannya dengan ageda pembuktian dan keterangan saksi dan ahli, Rabu (19/3/25) pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Pra Pid Nomor: 2/Pid.Pra/2025/Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 Maret 2025. Dimana Nenek Ernaini binti Syakroni merupakan pensiunan pegawai kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Banyuasin 3.
Diduga korban Darlinawati selaku istri keempat alm H M Basir Tholib, berkeberatan atas pernikahan istri pertama HJ Karmina dengan H M Basir Tholib. Menyangkakan nenek Ernaini binti Syakroni melakukan tindak pidana, menggunakan akta palsu sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP atau 264 KUHP atas penerbitan duplikat kutipan akta nikah No.136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama alm H Basir Tolib dan Hj Karmina.
Hakim tunggal Chandra Gautama SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Saksi Kepala KUA Banyuasin 3 Ahmad Yani tahun 2007 – 2012 mengatakan di persidangan, bahwa alm Haji Basir mengajukan secara tertulis duplikat akta nikah ini.
“Duplikat akta nikah tercatat di buku resgister kutipan akta nikah. Duplikat diajukan tahun 2009, staf saya Ernaini melakukan proses, untuk tahun 1971 dokumennya ada,” ungkap Ahmad Yani.
“Data duplikat, pasti ada dokumen asli lainnya,” timbang hakim Chandra Gautama SH MH.
“Data sesuai diajukan H Basir dan istrinya,” timpal saksi.
“Apa menyebabkan Ernaini jadi tersangka? tanya hakim.
“Saya tidak tahu apa yang disangkakan, tapi benar duplikat akta nikah memang produk kantor urusan agama Banyuasin 3, dibuat tahun 2009 memang ada, bukan dibuat saat ada sengketa. Semua data akta nikah sudah terarsip secara manual,” tukas saksi Ahmad Yani.
Lalu saksi Dewi istri kedua alm H Basyir, giliran dicecar termohon dari Bidkum Polda Sumsel. Bahwa saksi Dewi menikah tahun 1984, sewaktu kelas 1 SMP. “Saya diberitahu alm H Basyir ada istri sebelumnya. Ada saya dikenalkan dan ada persetujuan buk Karmina. Lalu untuk ibu Darlina istri keempat, juga dikenalkan dan semua tahu,” cetus saksi.
“H Basyir juga ada mengurus duplikat akta nikah, dengan buk Karmina saat akan naik haji,” tukas saksi Dewi.
Advokat Prengki Adiatmo SH didampingi M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH dkk selaku tim kuasa hukum penggugat, selepas persidangan mengatakan hari ini sidang hari ketiga Rabu (19/3/25) pukul 10.00 WIB, agendanya pembuktian, ada 11 bukti yang kami ajukan. Kemudian mendengarkan tiga orang saksi dan ahli.
“Hasil persidangan tadi, terkait objek pidana berupa duplikat akta nikah. Menurut ahli harus diuji kebenaran dan keaslianya. Kemudian kapan dokumen dibuat dan digunakan, menurut ahli dibuat tahun 2009 dengan pelaporan tahun 2023. Sehingga menurut ahli peristiwa ini kedaluarsa, artinya kalau daluarsa, itu tidak bisa dilakukan penuntutan dan pelaporan. karena kejadiannya sudah lama, melewati batas waktu,” cetusnya kepada Simbur.
Terkait kerugian menurut ahli dalam perakara ini, lanjut Syarif pokok perkara duplikat akta nikah ini, tidak ada kerugian dialami orang lain.
“Kami berharap praperadilan ini bisa menghadirkan rasa keadilan bagi nenek Ernaini binti Syakroni. Ketika objek duplikat akta nikah dikeluarkan, harus dilakukan cek labforensik, yang menggunakan pembanding yang lain. Sudah kami tunjukan di tahun yang sama, ada akta di bulan yang sama, ada akta pembanding. Sehingga tidak adanya cek labforensik ini, terjadi kesalahan prosedur terhadap penyidikan proses pidananya,” tukas Syarif Hidayat SH.
Ahli hukum pidana dari Unsri Heni Yuningsih SH MH mengatakan bahwa apabila melihat dari kronologis case ini kejadian tahun 2009, kemudian diuraikan termohon Bidkum Polda Sumsel ada laporannya tahun 2023.
“Kami biasa melihat rujukannya di Pasal 78 KUHP, menurut saya sudah daluarsa. Melihat dari ancaman pidananya diatas 6 tahun, sudah daluarsa melebihi 12 tahun, dari tahun dari tahun 2009,” timbangnya.
“Kalau menurut pemohon ada data pembanding, tapi saya tidak masuk substansi, menurut saya harus ada pembanding. Untuk menyatakan sah tidaknya surat ini, yang berwenang bisa melihat membandingkan,” tukas ahli hukum pinda.
Aiptu Pujo Handoko dari Bidkum Polda Sumsel selepas persidangan mengatakan dihadapan awak media bahwa, untuk menyatakan surat dikatakan palsu. Tidak harus melalui pemeriksaan labforensik. Bahwa terdapat keterangan tidak terdaftar pun, itu pun sudah palsu.
“Maka dalam hukum pidana bukti harus lebih terang, dari keterangan ahli dan saksi membenarkan surat itu ada tapi tidak terdaftar. Selanjutnya besok agenda dilanjutkan pembuktian surat dari termohon. Akan kami sampaikan bukti – bukti, tindakan penyidik sudah sesuai prosedur KUHP dan Perpu No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” tanggapnya.
Sehingga menurut Pujo Handoko, penetapan tersangka sudah sesuai, meski usianya Ernaini sudah tua 70 tahun. “Tetapi yang harus dibuktikan perbuatannya. Nah perbuatan yang membuktikan Pengadilan. Penyidikan tidak bisa menyatakan salah atau tidak. Hanya mencari mengumpulkan bukti – bukti untuk menemukan tersangka,” timbangnya.
“Terkait kerugian akibat dugaan dokumen palsu ini, inikan delik formil tidak perlu harus ada akibat, beda dengan namanya delik materil. kalau sudah melakukan menggunakan sudah termasuk,” tukasnya. (nrd)