Menolak Diperiksa, “Wong Kayo Lamo” di Palembang Ditahan Jaksa

Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menyebabkan kerugian negara. “Tersangka dijerat Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua daerah, yakni di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeladahan yang dilakukan bersamaan berlangsung pada 19 Februari 2025. “Dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” ujar Kasintel.

Salah satu lokasi penggeledahan di Palembang dilakukan di kantor PT SMB. Bertempat di Jl. Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Penggeladahan di Palembang dipimpin langsung Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH. “Saat penggeledahan penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundel dokumen berkas survey beserta berkas dan dokumen lainnya,” tegasnya.(red)