Menolak Diperiksa, “Wong Kayo Lamo” di Palembang Ditahan Jaksa

Modus operandi, tambahnya, pada November dan Desember 2024, kedua tersangka bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

“HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka. Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasintel Abdul Harris Augusto SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.