- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Menolak Diperiksa, “Wong Kayo Lamo” di Palembang Ditahan Jaksa
Modus operandi, tambahnya, pada November dan Desember 2024, kedua tersangka bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
“HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka. Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasintel Abdul Harris Augusto SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.



