Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati

“Seketika itu terdakwa Antoni langsung menghantamkan kunci pas ke pala korban Anton Eka dari belakang hingga jatuh tersungkur. Giliran Kevin menjerat leher korban pakai kabel seling serta memukuli korban pakai kunci pas. Terdakwa Antoni juga ikut menjerat sambil mukul rusuk korban hingga meninggal dunia,” beber JPU.

Korban lalu dimasukan ke bak penampungan air di belakang ruko. Sambil menyuruh terdakwa Pongki dan Kevin mengecor jasad korban Anton Eka di bak penampungan air.

Di dalam tas korban Anton Eka ditemukan uang Rp 5 juta, sejumlah 3 juta diberikan ke terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin. Terdakwa Antoni juga menyuruh saksi Putri membersihkan bercak darah di lantai dan tidak menceritakan pembunuhan tersebut.

“Antoni kembali memeriksa, di dalam tas korban ada uang Rp 30 juta dan membuka toko lagi. Keesokannya tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Antoni kabur ke Jambi, hingga diringkus polisi tanggal 28 Juni 2024 di Sijunjung Sumatera Barat,” terang JPU.

Sedangkan terdakwa Pongki kabur ke Kabupaten 4 Lawang, dan menjual motor milik terdakwa Antoni seharga Rp 9 juta 800 ribu, dan kabur lagi ke Batam dengan maskapai Lion Air, sambil membawa ponsel milik korban yang terus diaktifkan, hingga diringkus Polrestabes Palembang Selasa 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. “Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tukas JPU Kejari Palembang. (nrd)