- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis mati dijatuhkan kepada pembunuh yang merenggut nyawa korban Anton Eka Saputra, pegawai koperasi keliling. Korban dihabisi dengan jasadnya dicor beton, oleh terdakwa Antoni alias Anton, bos Distro Anti Mahal bersama dua rekannya.
Pelaku bersama rekannya yakni Pongki Saputra alias Pongki (24) warga Desa Talang Banteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten 4 Lawang. Selain itu, terdakwa Kelpfio Firmansya alias Kevin. Putusannya dibacakan majelis hakim diketuai Raden Zaenal SH MH didampingi Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (25/2) pukul 15.54 WIB.
Adapun pertimbangan memberatkan, para terdakwa menyembunyikan kejahatannya. Jasad korban sudah meninggal dengan bahan cor semen. Sangat bertentangan dengan agama, moralitas dan hukum. Bahkan terdakwa juga mengambil barang dan uang korban, yang dimana korban memiliki anak istri. Menurut hakim, tidak ada hal hal yang meringankan. “Terdakwa Antoni berdiri!” seru hakim ketua.
“Pertama untuk terdakwa Antoni alias Anton, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana mati, terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan,” tegas Raden Zaenal.



