- Banjir Kepung Pali, Pasokan Air Bersih dari Sumur Warga Terendam
- Gubernur dan Wagub Bersama Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda dan Forkompimda Sumsel Hadiri Safari Ramadan di Prabumulih
- Pastikan Perencanaan Pembangunan Akomodir Kepentingan Daerah dan Nasional
- Danrem 043/Gatam Ikut Rapat Kesiapan Operasional Angkutan Lebaran
- Satgas Yonif 144/JY Latih Pelajar Berbaris, Satgas Yonif 141/AYJP Perbaiki Jalur Transportasi
Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap saat Istirahat di Rumah Orang Tua

PALEMBANG, SIMBUR – Salah satu terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Stefanus Richard Kysi Pratama bin M Ricky Kurnia berhasil ditangkap. Buron kasus penganiayaan terhadap anak itu ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Palembang, Selasa (25/2) pukul 17.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, terpidana diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Kasi Adi Chandra SH MH. “Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama dimasukkan dalam DPO selama 1 tahun 11 bulan,” ujar Kasipenkum kepada pers, Selasa (25/2).
Kasipenkum menambahkan, kronologi penangkapan DPO dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran. Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. “Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh,” jelas Vanny.
Kemudian, kata Vanny, setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, tim Tabur langsung melakukan penangkapan di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang. “Saat terpidana sedang istirahat di rumah orang tuanya tersebut. Penangkapan DPO tersebut berjalan aman dan tanpa hambatan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Vanny, terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses hukum. Sebelum ditangkap, terpidana tidak hadir (In Absenstia) saat disidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Terpidana terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tutupnya.(red)