Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ahli saat Sidang Kasus Korupsi PLTU Milik PLN di Sumsel

# Sebut Kajian dan Perencanaan Jadi Syarat Mutlak Pengeluaran Anggaran

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp26,979 miliar.

Majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (26/2) sekitar pukul 10.00 WIB. JPU KPK juga menghadirkan tiga terdakwa dalam perkara ini.

Pertama terdakwa BA selaku eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel. Kedua terdakwa BWA eks Manager Engineering PT PLN Pembangkit Sumbagsel. Serta terdakwa NI, sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Salah satu ahli yakni Siswo Sujanto DEA sebagai ahli Kerugian Negara. Siswo berpendapat bahwa terjadinya kerugian keuangan negara diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Dimana
mencari barang dengan kualitas bagus di adakan metode lelang.

“Jadi bukan penunjukan, yang mempunyai proyek seperti BUMN, Kementerian. Sehingga panitia tidak boleh mengatur apa lagi melakukan penunjukan. Dalam hukum keuangan negara, yang sering diterapkan di ilmu Akuntansi. Barang diterima namun administrasi diabaikan, maka itu salah dan harus dihukum,” cetus Siswo di muka persidangan.

Siswo melanjutkan, menurut penilaiannya, bukan dari anggarannya saja, tetapi dari perbuatannya. “Ketika sebuah proyek diadakan dan bermanfaat untuk hal layak ramai. Namun administrasinya tidak dipenuhi, maka itu merupakan pelanggaran hukum,” timbangnya.

“Akuntabilitas adalah kaidah, dalam manajemen, baik keuangan maupun proyek, menyelamatkan keuangan negara dan asetnya. Sedangkan untuk orangnya yang tidak menjalankan tugasnya. Sesuai dengan ketentuan maka bisa diambil tindakan,” timpalnya.

Menurut Siswo, pengelolaan keuangan di BUMN yang memegang kendali dan koordinator adalah Kementerian Keuangan, bisa digunakan di satuan kerja. “Seperti Direktur Keuangan dan Divisi Keuangan, setiap pengeluaran mereka harus mengendalikan. Pengeluaran di BUMN, harus melalui kajian. Kajian merupakan suatu syarat mutlak, melalui perencanaan maka akan muncul suatu kegiatan,” bebernya.

Perihal objek perbuatan melawan hukum lanjutnya, yang bisa menyebabkan kerugian negara, adalah semua objek yang termasuk didalam konteks keuangan negara. “Konteks dari penyebab kerugian keuangan negara sendiri, seperti yang umumnya terjadi. Yakni, adanya sebuah aset yang hilang atau berkurang. Dalam pengadaan barang atau jasa, adanya kesalahan dalam proses administrasi, tidak hanya fisik dari pengadaan barang dan jasa itu. Juga bisa menjadi objek lainnya, dalam konsep kerugian keuangan negara,” tukas Siswo.

Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan mark up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT PLN (Persero) sebesar Rp 26 miliar 979 juta.

Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa BWA sebesar Rp 750 juta. Lalu memperkaya orang lain yaitu terdakwa NI, sebesar Rp 25,8 miliar.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa NI yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan reftrofit sistem soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian. (nrd)