- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
Lalu bagaimana dengan aset – aset lain, apakah masih ditelusuri Kejari Palembang? “Ada beberapa juga aset lain, masalah tanah dijadikan tempat cucian mobil, sejumlah kos kosan segala macam. Alhamdulilah masyarakat mengapreasi dengan memberi informasi tim penyidik akan membuktikan di lapangan, namun dengan laporan ini ada bahan awal pengembangan,” tegasnya.
Kajari menekankan kembali, bahwa asalnya kasus ini gratifikasi, bagaimana pemerasan dan operandinya nanti. “Pastinya ada bukti awal OTT dengan uang jumlah cukup besar, semuanya kita selidiki semuanya bersama Intelijen Kejagung dan PPATK yang punya kemampuan untuk menelusuri uang mengalir kemana saja,” timpalnya.
Dugaan menghilangkan alat bukti ada, tapi harus dibuktikan. Kalau ada barang bukti lain akan kita sita. Untuk nomimal rekening – rekening dicurigai jumlahnya nanti, kalau jumlahnya miliaran ya mudah – mudahan sesuai prediksi. Tapi kita berdasarkan fakta, kita harus izin dulu OJK, tapi sementara waktu kita blokir, ada atas nama tersangka, atas nama keluarga, anaknya dan pegawainya juga,”tukas Hutamrin. (nrd)



