Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang

Barang bukti tambah disita diantaranya, sebuah jam tangan merek Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan Rp 75 ribu, 2 buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang Dollar pecahan 100 Dollar, 25 lembar Dollar Singapura pecahan 100, 2 jam tangan merek Guess dan Rolex, 6 batang rokok cerutu Cohiba. Ditambah sebuah buku rekening atas nama yayasan, selembar STNK mobil, 7 buah buku tabungan, satu unit Toyota Fortuner BG 1348 ZU warna hitam. “Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini, pasti kita periksa. Sementara masih dua orang yang kita tetapkan tersangka. Dalam menetapkan tersangka kita sangat hati – hati, tentu berdasarkan alat bukti,” timbang Hutamrin.

Disinggung kasus ini mengarah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kajari menegaskan sedang mengumpulkan alat bukti dan saksi – saksi sejauh ini. “Untuk rekening – rekening tempat penampungan kita curigai, termasuk buku tabungan, kita masih berkoordinasi dengan PPATK. Bertujuan mengungkap mengetahui masing – masing rekening jumlah nominalnya. Apakah ada tindak pidana TPPU atau tidak? nanti kita tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi begitu, nah TPA dulu yang kita sidik,” tegasnya kepada Simbur.

Sampai saat ini, Hutamrin meneruskan baru 9 orang saksi diperiksa, secara berkelanjutan dengan saksi lain, disertai barang bukti. Disinggung dari mana asal uang Dollar US dan Dollar Singapura serta rokok cerutu? “Uang dollar ini, pastinya kita amankan di rumah tersangka di Talang Jambe. Kita lihat dulu ini barang berharga asli atau tidak, bisa saat eksekusi atau dilelang berdasarakan putusan pengadilan, sehingga belum bisa ditaksir, kecuali uang cash, bisa kita hitung,” terangnya.