Pelarian Buronan Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan Berakhir di “Pom Bensin” Cibinong

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Leksi Yandi diklaim sebagai tenaga ahli kesehatan jadi buronan Kejari OKU Selatan sejak 3 Oktober 2023. Leksi sudah seringkali tidak menghadiri sidang, pada 27 November 2023 dan 4 Desember 2023. Sebelum Leksi Yandi, rekannya Fitri Kurniawan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah ditetapkan menjadi terdakwa. Berdasarkan hasil audit Kejari OKU Selatan, kerugian negara yang disebabkan Fitri Kurniawan sebesar Rp674.052.000. Sedangkan Leksi Yandi merugikan negara Rp734.778.813. Total kerugian negara Rp1,3 miliar.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada 25 Oktober 2023, Fitri Kurniawan mengatakan bahwa Leksi Yandi menyampaikan ada fee 8 persen untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) pencegahan Covid-19. Berupa masker, vitamin dan tabung oksigen. Kedua terdakwa mendekati para kades untuk membeli alat – alat kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Akibat ulahnya, belasan kades diperiksa dan harus mengembalikan uang negara.(red)