Pelarian Buronan Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan Berakhir di “Pom Bensin” Cibinong

Kronologis penangkapan, tambah Vanny, setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim SIRI Kejagung langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.

“Terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar. Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. Kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan. Selanjutnya pada Rabu (5/2) langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Kasipenkum kembali menegaskan, Leksi Yandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan tahun 2022. Dengan kerugian negara Rp734.778.813.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024.