- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Lanjutkan Masa Pensiun di Penjara
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Vanny menjelaskan, penanganan perkara tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada para koruptor. “Namun tidak kalah penting yaitu mengembalikan keuangan negara atau aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” tegasnya.
Aset tersebut, lanjut Vanny, sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar dikelola dan dirawat dengan baik. Sementara, kerugian negara mencapai Rp11,76 miliar. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHPidana. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang,” ujarnya.
Kasipenkum menambahkan, modus operandi terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan. “Memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” ujarnya
Dikatakannya pula, Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandasnya.(red)



