- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Pembuktian Keaslian Cula Badak dan Gading Gajah Tunggu Keterangan Saksi Ahli
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara peredaran cula badak dan gading gajah yang dilindungi digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi dari Dinas Lingkungan Hidup. Saksi dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH MH, Senin (9/12/24) pukul 15.00 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH didampingi Raden Zaenal Arief SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU menghadirkan langsung terdakwa Zaenal Arifin berikut barang bukti cula badak dan gading gajah digunakan untuk pipa rokok.
Advokat Dirwansyah SH didampingi Imam Wahyudi SH dan Agus Arizal SH kepada Simbur bahwa persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi sekaligus menerima dakwaan. Setelah terdakwa Zaenal Arifin menyatakan, menerima atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Jadi kami langsung memeriksa saksi yang langsung dihadirkan JPU. Baik 4 orang saksi dari DLHK atau pun Korwas. Nanti ditunda Kamis depan ada tambahan saksi ahli. Yang menerangkan keahlian Cula Badak, ada 8 Cula Badak, ditambah gading gajah untuk pipa rokok,” kata Dirwansyah.
Barang bukti, berupa Cula Badak dari Afrika menurut keterangan saksi ada 4 cula. Ditambah Cula Badak dari Indonesia juga ada 4 cula, jadi totalnya 8 cula badak. Lalu ada 8 gading gajah untuk pipa rokok. “Masalah keaslinya itu keterangan ahli, nanti akan dihadirkan pekan depan,” tukas Dirwansyah.
Pantauan Simbur, Cula Badak sebagai barang bukti juga diperiksa langsung majelis hakim, termasuk mendalami keterangan saksi perihal kepemilikan barang yang dilindungi tersebut. (nrd)