- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Hari Anti Korupsi Sedunia, Eks Kades di Banyuasin Masuk Bui
BANYUASIN, SIMBUR – Eks Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp769.890.221,90.
Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Datun, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH menjelaskan bahwa Romansyah kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Raymund usai menerima penghargaan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (9/12).
Kajari menjelaskan mengingat wilayah Banyuasin sangat luas, berarti sangat sulit untuk dilakukan pengawasan. Walau demikian kami bekerja profesional dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan saya tegaskan tidak akan segan segan menindak siapa saja, terutama pejabat publik baik level Kepala Desa, Camat hingga Kepala Daerah bila terbukti melakukan tindakan korupsi, tegasnya.
Untuk para kepala desa, imbau Kajari, benar-benarlah dalam melaksanakan tugas, kerjakan secara baik dan profesiaonal dalam mengelola anggaran Dana Desa yang ada. “Jangan sampai pihak penegakan hukum masih menemukan Kades-Kades yang “Nakal” jika kedapatan melanggar terpaksa kami sikat,” tegasnya.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.(rel/smsi)