- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
PN Palembang Klaim Dapat Tiga Penghargaan dari Badilum Mahkamah Agung
PALEMBANG, SIMBUR – Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Raden Zaenal Arief SH MH mengatakan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, berhasil memborong tiga penghargaan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI.
Penyerahan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri. “Tiga penghargaan ini, PN Palembang Kelas I A Khusus meraih penghargaan terbaik I, dengan capaian nilai tertinggi pada EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) tahun 2024 kategori Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus,” ungkap Zaenal.
Penghargaan kedua, Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus meraih predikat unggul untuk AMPUH PN Kelas I A Khusus. Penghargaan ketiga, meraih penghargaan role model Sekretaris PN Kelas I A Khusus, timpal Zaenal, kemarin Sabtu (7/12/2024) siang.
“Alhamdulillah, PN Palembang Kelas I A Khusus pada hari Kamis 5 Desember 2024 di Hotel Grand Mercure Solo menerima penghargaan dari Badilum Mahkamah Agung. untuk Penghargaan EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) terbaik 1 diterima Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahjono, SH Mhum, yang diserahkan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif SH LLM,” jelasnya.
“Lalu penghargaan predikat unggul untuk AMPUH PN Kelas I A Khusus diterima oleh Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahjono, SH MHum juga, yang diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof Sunarto SH MH,” tambahnya.
Dan untuk penghargaan role model Sekretaris PN Kelas 1 A Khusus diterima oleh Sekretaris PN Palembang, Nain Meitulu yang diserahkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto SH MH. (nrd)



