- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Pengusaha Didakwa Edarkan Pupuk Tak Terdaftar, Tidak Ada Petani yang Diperiksa
PALEMBANG, SIMBUR – Didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH melalui jaksa pengganti Ki Agus Anwar SH MH. Terdakwa diduga mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel. Terdakwa A Effendy Noor pun dihadirkan JPU di muka persidangan.
Persidangan diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (9/12/24) pukul 14.00 WIB, dengan agenda keterangan ahli hukum pidana dan ahli dari Kementrian Pertanian.
Dr Ali Dawir ahli hukum pidana mengatakan, berdasarkan penyidik dan dinas pertanian pupuk ini tidak terdaftar. Dari keterangan dinas terkait pupuk juga tidak terdaftar. “Pupuk ini dapat dari A Effendy Noor, kalau yang mengedarkan perusahaanya. Dan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus menggunakan 2 alat bukti yang sah,” kata ahli kepada kuasa tim hukum terdakwa.
Dr Ali Dawir mengatakan, masalahnya di sini pupuk tidak terdaftar dan uji labfor hasilnya tidak sesuai dengan komposisi semestinya. Terdakwa A Effendy Noor giliran mengajukan pertanyaan ke ahli hukum pidana. Bahwa di CV Widiatama nama terdakwa tidak tercantum dan tidak ada saham, apakah ia harus yang bertanggung jawab?
“Bicara soal badan hukum, namun perusahaan ada AD/ART terkadang tidak terdaftar, namun ada nama di surat lain. Tapi kalau tidak ada sama sekali, ya tidak bisa harus bertanggung jawab,” tukas ahli hukum pidana.
Advokat Syamsudin SH MH didampingi Indra SH MH serta Adi Pambudi SH sebagai tim kuasa hukum terdakwa A Effendy Noor mengatakan kepada Simbur,
agenda hari ini pemeriksaan ahli, ahli pidana dan ahli Kementrian Pertanian, untuk ahli pidana terkait delik materil dan delik formil, disini ada 3 Undang – undang, pertama UU Budidaya Berkelanjutan KUHP dan UU Konsumen.
“Pertanyaan kita soal, unsur – unsur pasal yang didakwakan maupun didugakan kepada klien kami A Effendy Noor, apakah unsur itu terpenuhi? terutama di dalam UU Konsumen. Sudah kita tanyakan ahli, apasih syarat dari UU Konsumen? pertama harus ada konsumennya. Dalam perkara ini siapa konsumennya? kan tidak ada. Dalam BAP keterangan ahli tidak ada petani yang diperiksa. Semestinya petani diperiksa itu yang paling penting. Maka kalau petani tidak diperiksa sebagai saksi, secara formil dan secara hukum gugur,” timbang Indra.
Indra melanjutkan, mengani Pasal Budidaya Berkelanjutan, terhadap izin edar tadi dijelaskan ahli Kementrian Pertanian, izin edar dan mutu itu berbeda. “Untuk izin edar, dalam pasal dituangkan tidak terdaftar atau tidak ada label, ternyata itu ada izinnya, tapi mati statusnya. Izinnya juga sudah terdaftar. Jadi fokus kami adalah, mau mendalami level kesalahan dari klien kami ini sejauh mana, apakah masuk mal administratif? atau memang menurut ahli sanksi pidana atau perdata, karena disini tidak ada yang dirugikan,” beber Indra.
“Tidak ada yang dirugikan, tidak ada petani yang dirugikan. Hasil ujinya juga bagus, tapi ahli pidana menyatakan ini delik formil melanggar, tidak ada yang dirugikan, walaupun tidak ada izin, tetap salah, dijelaskan ada kelalaian, kesengajaan atau meansrea. Lalu ahli dapat menjelaskan, pidana percobaan bersyarat? apabila terdakwa divonis 6 bulan, tetapi tidak dipenjara, namun tidak boleh mengulang lagi,” harapnya.
“Klien kami ini di CV Nividia Pratama, PT Nividia Pratama Katulistiwa, dan PT Rimbunan Hijau, tapi bertanggung jawab sebagai yang menggerakan saja, padahal tidak tercantum namanya dalam perusahaan,” jelas Indra.
Dibeberkan Indra, awal perkara ini ada temuan dari Toko Sari Tani di Banyuasin. Itulah dipersidangan dipertanyakan hakim, penyidik tahu temuan ini dari siapa? Informasi dari mana? katanya dari masyarakat, masyarakat siapa? kami tanya siapa pelapornya? jadi sidang kemarin majelis memberi kesempatan. Setelah saksi – saksi habis baru diajukan keberatan, bahwa pelapornya polisi.
“Harapan untuk klien kami, kalau memang salah tolong diukur level kesalahannya, inikan tidak ada kerugian, karena ada hukum yang mengatur, saya tanyakan kepada ahli, sepahit – pahitnya itu ada pidana percobaan 6 bulan, artinya begini, kalau terdakwa mengulang lagi, baru dikurung, sebab izin klien kami sudah terbit semua,” harap Indra.
Giliran advokat Syamsudin menambahkan kepada Simbur, persidangan ketiga ini, ahli dari budidaya pertanian maupun ahli pidana telah dihadirkan, hanya hali dari Kementan mengikuti secara online.
“Besok ada 2 ahli lagi, ahli konsumen dan pertanian. Keterangn ahli pidana dan pertanian, menurut kami masih samar – samar, sehingga kami nanti akan menghadirkan ahli pidana sebagai pembanding, supaya terang benderang perkara ini,” tukas Syamsudin SH MH.
Diketahui dakwaan JPU, bahwa terdakwa A Effendy Noor sebagai yang melakukan atau turut serta bersama Salahuddin DQ (DPO) dan Lutfi (DPO) pada Minggu 25 Desember 2022 di Toko Langgeng Juno Tani Bangunan, di Jalan Palembang – Jambi, KM 16, Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin. Pada Rabu 4 Januari 2023 di Toko Sarina Tani, di Pasar Sungai Lilin, Muba diduga telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel.
Awalnya bulan Juni 2022, saksi Azis Mukholis mengenal sopir truk yang mengangkut pupuk di daerah Tugu Mulyo, OKI yang memberikan nomor ponsel terdakwa A Effendy Noor sebagai penanggung jawab operasional PT Nividia Pratama produksi dan distributor pupuk merek Avatara.
Terdakwa Effendy Noor menawarkan saksi Azis Mukholis untuk jadi sales pupuk merek Avatara di produksi PT Nividia Pratama dengan mendapat upah. Bulan Juli 2022, saksi Azis Mukholis menerima conyoh pupuk merek Avatara. Kemudian menemui Nursaadah pemilik Toko Langgeng Juno Tani, menawarkan pupuk.
Bulan November 2022, terdakwa Effendy dan Salahuddin (DPO) datang menemui Azis Mukholis di Desa Muara Burnai 2, OKI bersama Nursaadah. Terdakwa Effendy mengenalkan sebagai pemilik PT Nividia Pratama produsen dan distributor pupuk Avatara.
Nursaadah memesan pupuk merek Avatara Desember 2022, pertama pupuk NPK Phosnka Avatara sebanyak 60 zak atau 3 ton. 400 zak atau 20 ton, ditambah 200 zak atau 10 ton serta 33 ton lagi. Kedua Phosnka Avatara sebanyak 10 ton, ditambah 5 ton. Ketiga pupuk Phospate Alam Granular Avatar sebanyak 4 ton ditambah 4 ton lagi.
Keempat pupuk Phospate Alam Granular Avatara sebanyak 5 ton ditambah 5 ton lagi. Kelima di bulan Januari 2023 pupuk SP-36 Avatara sebanyak 6 ton, serta 5 ton ditambah 11 ton lagi. Terakhir 6 Februari 2023 pupuk Avatara Mutiara sebanyak 5 ton, 10 tin dan 15 ton pupuk.
Kemudian saksi M Furqan Thahera memesan kepada Lutfi (DPO) bulan Januari 2023, memesan pupuk NPK Phosnka plus Avatara Gersik Indonesia sebanyak 20 ton per 50 Kg seharga Rp 130 ribu totalnya Rp 52 juta diterima Toko Saro Tani.
Sesuai surat Nomor B.136/SR310/B.5.4/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Ir Tommy Nugraha MM dikeluarkan Dirjen Prasarana Pertanian Kementan RI, nomor pendaftaran 01.04.2021.213 tidak terdaftar di Kementan RI. Sehingga pupuk tidak boleh beredar dan tidak perlu lagi untuk dilakukan uji kandungan pupuk.
Perbuatan terdakwa A Effendy Noor diancam Pasal 112 Jo Pasal 73 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)