Korupsi di BPBD OKU akibat Pengawasan Lemah, Hakim Sebut Otak Pejabat dan Pegawai Pemda Itu Duit SPJ Saja

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Baturaja, Kabupaten OKU tahun 2022 menelan kerugian negara Rp 428 Juta lebih, terus didalami. Sidang berlangsung Rabu (23/10/24) pukul 10.00 WIB.

Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH memeriksa keterangan ahli auditor Inspektorat Baturaja Setiawan. Ditambah saksi Margono selaku pemilik bengkel mobil.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Baturaja juga menghadirkan langsung kedua terdakwa Amzar Kristova SIp MSi sebagai Kepala BPBD Baturaja serta Kadis Perindag sekaligus pengguna anggaran di tahun 2022. Bersama terdakwa Junaidi selaku Bendahara BPBD Kabupaten Baturaja OKU tahun 2022.

Ahli auditor Inspektorat Baturaja Setiawan mengatakan di muka persidangan, bahwa tugasnya di Inspektorat berkaitan dalam menangani kasus pengaduan masyarakat dan pelimpahan kasus dari kejaksaan. “Saya memeriksa BPBD di tahun 2022. Dengan SPJ yang diserahkan ke kami, dengan penerimaan dicatat sebesar Rp 660 juta. Tapi SPJ yang diserahkan sebesar Rp160 juta. Sementara yang belum ada SPJ itu sebesar Rp 428 juta lebih atau fiktif,” kata Setiawan.

Hakim ketua Fauzi Isra menyingung ahli inspektorat, maka kalau tidak ditandatangani kepala dinas, apakah SPJ bisa cair? sebagai aduitor harus memberikan keterangan secara jelas! “Seharusnya tidak boleh, uang cair tapi SPJ tidak ada. Kami sudah tegur bendahara BPBD OKU Junaidi itu, terkait sisa pertanggung jawabannya dimana,” kata ahli.

Mendengar jawaban ahli yang tidak tegas, hakim ketua kembali naik pitam. Menurut Fauzi Isra, tugas Inspektorat mencegah terjadinya korupsi. “Otak kalian itu duit SPJ saja, kalau tidak ada SPJ tidak bekerja, jarak Inspektorat dan BPBD Baturaja hanya 7 Kilometer. Kalau ada kongkalikong, atasan anda juga bisa ditahan. Sebelum masuk ke ranah hukum, jangan dibiarkan. Kan itu ada temuan, prioritaskan mencegah korupsi. Itulah bobroknya, saudara itu provosnya Pemda! tunjukan disiplin! jangan nunggu SPJ baru bekerja,” seru Hakim ketua dengan nada kesal.

Ahli pun akhirnya menegasakan, bahwa dalam pemeriksaan SPJ fiktif itu, tidak ada teguran, sehingga naik kasus ini ke Kejaksaan. “Seharusnya dipanggil semua, bagaimana solusinya? kasih waktu, kalau tidak bisa sudah, itu jalan yang benar. Itu tugas saudara sebagai auditor. Karena lemahnya pengawasan, lemahnya kinerja, begini jadinya,” sergah Fauzi kepada ahli auditor Inspektorat Baturaja tersebut.

Disinggung majelis hakim, siapa yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran SPJ tersebut? “Saudara Junaidi sebagai bendahara, diketahui Amzar Kristova selaku pengguna anggaran. Seharusnya yang bertanggung jawab, itu pengguna anggaran dan bendahara,” kata Setiawan.

Dilanjutkan ahli auditor, terkait dokumen SPJ yang dicairkan, aturannya harus ditandatangnai bendahara, persetujuan penggunaan serta diverifikasi PPK dijabat kasubag keuangan. Khoiri Akhmadi kemudian mempertanyakan soal pengeluaran uang Rp Rp 10 juta untuk perjalanan dinas kota. Dan kedua pengeluaran sebesar Rp 129 juta untuk belanja perjalanan dinas luar kota?

“Perjalanan dinas di BPBD OKU, yang satu umum. Yang kedua, itu khusus perjalanan kegiatan penanggulangan bencana. Soal belanja fiktif, paling dominan perjalanan dinas rutin yang umum. Biasanya diketahui KPA dan sekertaris, disini tidak ada pertanggung jawaban atau laporan, tapi uangnya keluar,” terang ahli auditor.

Terakhir, Khoiri mendalami keterangan
Saksi Margono selaku pemilik bengkel mobil terkait transfer kerekening milik saksi. “Soal tranfer Rp 29 juta, Rp 18 juta dan Rp 16 juta april 2022, itu ada dari orang servis mobil kantor Bappeda dan dari teman,” kata saksi Margono.

Untuk surat perjanjian dari BPBD Batuarja isinya soal perbaikan mobil. “Saya cek kondisi mobil, kalau ada kerusakan, baru minta sparepart dan uang untuk perbaikan. Total pembayaran Rp 22 juta ditransfer baru dibayar menjelang kasus ini. Sejak tahun 2022 baru dibayar tahun 2024. Semuanya 6 mobil,” ungkap Margono.

Meski saksi Margono, awalnya mengaku hanya untung Rp 5 juta dari servis kendaraan BPBP, tapi setelah dicecar hakim, keterangan saksi berubah. “Yang benar untung dari servis kendaraan sebesar Rp 8 juta,” tukas saksi. (nrd)