Transaksi 100 Gram Sabu, Madon dan Istrinya Dikerangkeng 7,5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah melancarkan program gencar-gencarnya pemberantasan narkotika sehingga sanksi pidana dijatuhkan. Diharapkan memberikan efek jera. Seperti dialami terdakwa Madon dan Sartika nekat mengedarkan 100 gram sabu seharga Rp 100 juta.

Ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa Madon dan Sartika Yanti, masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Setelah terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. Dengan pertimbangan memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, serta merusak generasi bangsa. Dan pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan senada juga dikatakan penuntut umum atas vonis majelis hakim itu.

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH menuntut kedua terdakwa, dengan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara. Ironisnya, putusan itu berbanding terbalik dengan putusan dua pasutri pengedar narkotika jenis sabu seberat 11 gram di tahun 2023 silam.

Terdakwa pasutri Tri Saputra dan Ikariani, sebagaimana putusan perkara dengan nomor 1498/Pid.Sus/2023/PN Plg keduanya dihukum dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.

Dari dakwaan diketahui, dibulan Juni 2024 kedua terdakwa Madon dan Sartika, ditangkap atas informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi narkoba.

Terdakwa Madon ditelepon oleh polisi yang menyamaral untuk memesan sabu sebanyak 100 gram dan disepakati untuk bertemu dahulu bersama dengan terdakwa Sartika. Lalu terdakwa Madon mengajak terdakwa Sartika untuk mengambil sabu di daerah Musi 2 Gandus, dengan menemui pelaku lainnya bernama Gun (DPO).

Setelah dapat, para terdakwa menawarkan harga untuk 100 gram sabu yang dipesan seharga Rp 55 juta. Setalah sepakat, keduanya menemui pemesan yang menyamar di rumah susun blok 37 lantai 4 Jalan Radial, Lorong Arena, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil. Setelah transaksi, kedua dibekuk anggota Polrestabes Palembang. (nrd)