Pengacara Terdakwa Minta Hakim Lihat Aspek Psikologis, Maling Kotak Amal di Tempat Ibadah Tidak Dilindungi Hukum

# Sepakat dengan Jaksa tentang Pasal Dakwaan, Tidak Sependapat dengan Lama Tuntutan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Nota pembelaan atau pleidoi dilayangkan advokat Desmon Simanjuntak SH didampingi Jhontan Nober Tampu Bolon SH terhadap kliennya Halim Heriyanto. Terlibat kasus amuk massa, terhadap korban pencurian kotak amal Andi Irawan, yang meninggal dunia di dekat masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame.

Desmon Simanjuntak mengatakan Selasa (22/10/24) pukul 17.00 WIB usai membacakan pembelaan kliennya Halim Hariyanto keseharianya buruh serabutan, dihadapan ketua majelis hakim Exodus Oloan Hutabarat SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH. Serta jaksa penuntut umum Satrio Dwi Arianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus..

“Satu, kami telah sepakat dengan Pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang. Kedua, kami tidak sepakat dengan lamannya tuntutan hukuman kurungan. Dalam pleidoi, kami memohon kepada majelis hakim, demi keadilan! kami memohon untuk putusan seringan – ringannya dan seadil – adilnya,” harap Desmon.

Pembelaan ini dengan dasar, lanjut Desmon, kliennya Halim bersikap kooperatif. Lalu mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali. “Kedua, bahwa Halim sebagai tulang punggung keluarga. Ketiga, fakta terungkap di persidangan agenda keterangan saksi istri dari ahli waris korban, telah memaaafkan dan telah terjadi perdamaian, dengan bukti tertulis surat perdamaian,” bebernya kepada Simbur.

“Dari fakta dan bukti ini, kami memohon kepada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan. Perlu diingat disini, tidak ada meansrea (niat jahat) dan perbuatannya keluar dari mana? itu jadi pertimbangan. Apakah sebelumnya ada dendam dan permusuhan? Itukan tidak. Bisa karena klien kita Halim, melihat hal ini terjadi di tempat ibadah itu masjid. Disitulah pola pikir Halim timbul, artinya bukan langsung murni niatnya ada,” timbangnya kepada Simbur.

“Harapan kami tim penasihat hukum klien kami Halim, agar majelis hakim melihat bukan dari sudut pandang hukum formil saja atau secara yuridis saja. Majelis hakim melihat dari sudut pandang fisiologis dan psikologis,” timpalnya.

Sehingga kedepan tidak menjadi legacy, siapa pun berbuat melakukan pencurian di satu tempat apalagi tempat ibadah, terbangun asumsi mereka dilindungi hukum! Klien kami telah melakukan perbuatan, hanya mohon hukuman seringan – ringannya,” terang Desmon. “Dengan batas minimal ditentukan, bisa dibawah 2 tahun atas tuntutan JPU selama 3 tahun 6 bulan,” tukasnya kepada Simbur.

Advokat Jhontan Nober Tampu Bolon SH menambahkan, bahwa permintaan hukuman seringan – ringannya ini ada alasannya, dalam pledoi untuk kliennya Halim.

“Sekali lagi, telah terjadi perdamaian, melibatkan ada pemuka masyarakat dan tokoh agama dalam perkara ini. Perdamaian sebesar Rp 150 juta sudah diterima istri almarhum korban,” timpal Jhontan.

Disinggung tuntutan jaksa penuntut umum, menurut Jhontan masih dalam koridor hukum. Mohon diputus serendah – rendah kepada majelis hakim.

Diketahui, dari dakwaan JPU Kejari Palembang, kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.

Dini hari itu, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.

Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.

Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.

Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (nrd)