Pakar Hukum Sebut jika Sesuai Prosedur, Tergugat Pembeli Aset Bisa Naik Banding

PALEMBANG, SIMBUR – Ramai beredarnya video terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang, dalam perkara gugatan perdata berdampak besar dikeluhkan Eka Susanti sebagai tergugat 3. Atas gugatan dilayangkan Kuspuji Handayani Nomor 96/Pdt.G/2024/PN Palembang, tentang jual beli tanah dan bangunan ruko batu alam, di kawasan PTC Mall, Palembang.

Prof Dr Febrian SH MS ahli hukum perdata dan Dekan Fakultas Hukum Unsri Palembang pun angkat bicara, memberikan tanggapan dan pandangan hukumnya. Menyangkut atas putusan ditingkat pertama tersebut. Tentu bagi tergugat 3, menurut Prof Febrian, bisa melakukan perlawanan upaya hukum banding.

Kemudian apakah isi dari penerapan hukum itu tidak benar oleh hakim di tingkat satu? itu akan diuji ditingkat 2 banding. “Jadi masih ada harapan, bahwasanya kalau memang betul prosedur dan benar dalam pembelian aset itu. Tidak menyalahi atau melanggar hukum, saya pikir bisa dibuktikan ditingkat banding. Kami berharap hukum bisa ditegakan sebenar – benarnya,” cetusnya kepada Simbur, Selasa (22/10/24) pukul 13.30 WIB.

Prof Febrian menyatakan hal itu bisa terjadi karena banyak faktor. Apabila membeli barang tidak benar, tidak boleh juga. Maka harus dibuktikan pembelian itu, atas dasar barang yang sah, dengan pemilik yang sah.

“Apabila tidak atas dasar itu, atau kalau ada dokumen yang tidak sah, bisa membatalkan keseluruhan. Karena menggugat juga atas dasar untuk rasa keadilan, kebenaran atas aset tanah, tentu harus dibuktikan kepemilikan keabsahan atas tanah itu,” sebutnya.

Logikanya begini, lanjut Prof Febrian, pertama ada tidak hak atas tanah yang sah dipegang oleh dua pemilik itu. Kedua, harus dibuktikan ada kelalaian dimana? apakah di BPN, atau ada di pencatatan awal, misal sebelum jadi hak milik, atau di kecamatan, jadi panjang ceritanya.

“Kalau putusan ditingkat satu ini, ditingkat dua bisa dilakukan upaya hukum. Tinggal saja penerapan hukumnya, kalau ditingkat dua banding, tidak bicara soal fakta, namun bicara soal penerapan hukumnya benar atau tidak? harus dibuktikan diuji ditingkat 2 itu,” timbangnya.

Disinggung, tergugat 3 Eka Susanti membeli barang melalui mekanisme yang benar dan prosedur yang benar, jadi bagaimana hak – hak pembeli beritikad baik dimata hukum ini?

“Harus dibela dan dijaga, pembeli yang benar harus dibela dan dijaga. Nah persoalannya beli ini benar atau tidak? makanya diuji di pengadilan. Tergugat 3 membeli dalam bentuk tanah dan bangunan ruko, dengan sertifikat SHM. Lalu ada orang yang mengakui hak tanah itu, dengan hak atas tanah juga. Tergugat 3 Eka Susanti tidak salah! tapi harus mencari tahu itu, kalau merasa betul, harus upayakan hukum. lagi, sehingga harus banding, karena banyak ruginya,” terang Prof Febrian.

Tentu bagi tergugat 3 sebagai pembeli dengan itikad baik, juga harus dilindungi oleh hukum! Hal itu ada di kitab hukum perdata “itu azas umum kok, perlidungan hukum bagi pembeli dan penjual yang baik, di ranah perdata harus mencerminkan rasa keadilan, makanya harus banding dia ya,” tukas ahli hukum perdata ini.

Adapun, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Selasa (15/10/24) mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan sah dan berharga akta pengakuan utang nomor 13, tanggal 30 September 2016 dan akta surat kuasa untuk menjual nomor 14, dihadapan notaris Yulie Patrica Siregar SH.
Putusan diantaranya, menyatakan batal demi hukum, seluruh tindakan hukum peralihan hak sepanjang menyangkut sertifikat hak milik (SHM) nomor 7874/8 Ilir. Ditambah menghukum tergugat 3 atau siapapun yang menguasai objek sengketa, untuk mengosongkan obyek SHM nomor 7874/8 Ilir. Serta menghukum tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga, untuk membayar ganti
rugi secara tanggung renteng kepada penggugat Rp 1,4 miliar. (nrd)