- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Diduga Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL, Makelar Tanah Ditangkap Jaksa
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang, kembali menetapkan tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di kantor Badan Pertanahan Nasional. Terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 lalu.
Kasi pidana khusus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH mengatakan kepada Simbur, pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-14/L.6.10/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
“Tim penyidik telah menetapkan R selaku broker atau makelar tanah. Tersangka ini berperan sebagai pemghubung terdangka K dengan tersangka AI. Serta yang membuat dokumen pendukung sertifikat tanah milik tersangka K,” kata Fachri.
Fachri melanjutkan, tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Program PTSL BPN kota Palembang tahun 2019, ditemukan adanya gratifikasi dalam pelaksanaannya.
“Penyidik akan terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak – pihak lain. Yang harus dimintai pertanggung jawaban pidananya. Serta akan melakukan tindakan upaya hukum. Dari mulai penggeledahan, penyitaan aset – aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” terang Fachri.
Tersangka ditahan sejak tanggal 2 Oktober 2024 di Rutan Palembang kelas I. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan, serta mencegah kekawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana hingga melarikan diri. Serta ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 KUHP, Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Untuk saksi sebanyak 30 orang telah diperiksa. Dan penyidikan masih terus berkembang, terhadap pihak yang terlibat dalam penerbitan SHM di Program PTSL tahun 2019,” tukas Kasubsi Intelijen Kejari Palembang.
Diberitakan Simbur sebelumnya,
Vonis pidana penjara dijatuhkan kepada terdakwa Ahmad Zairil selaku PNS di BPN Kota Palembang, selaku ketua tim 2 ajudifikasi PTSL. Dan Joke alias Yoke Norita wakil ketua ajudifikasi di BPN Kota Palembang. Dalam perkara gratifikasi program sertifikat gratis PTSL Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang tahun 2019.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Senin (4/7/22) pukul 10.00 WIB. Menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 B tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Zairil selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Joke alias Yoke Norita dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” tukas majelis hakim.
Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Boby Sirait SH MH menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. “Kita pelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim. Langkah hukum seperti apa akan kita tentukan, dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ini kita lakukan,” tukasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH didampingi Dian Febriani SH juga telah membacakan tuntutan dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai PNS tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Zairil SH MM secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama 5 Tahun. Pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” ungkap Dian.
Jaksa penuntut umum Satrio Dwi Putra SH selanjutnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Joke alias Yoke Marita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,” tukas Satrio. (nrd)



