Bawa Narkoba Rp60 Miliar Diupah Rp30 Juta, Dua Kurir Sabu Tidak Siap Dihukum Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Toni Darmawan bersama terdakwa Suyatno Gustono benar – benar nekat. Mengaku tergiur diupah Rp30 juta, terdakwa berani ambil risiko besar, dengan mengantarkan 60 kg sabu, senilai Rp60 miliar.

Pada Rabu (2/10/24) pukul 16.00 WIB, kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di muka persidangan. Diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. “Terpaksa saya lakukan yang mulia, saya meminta keringanan,” pinta terdakwa Suyatno.

Giliran terdakwa Toni, sendiri mengaku tidak siap kalau sampai divonis pidana mati. “Saya juga terpaksa melakukan. Mohon keringanan yang mulia. Saya tidak siap kalau mati. Sumpah sepeserpun upah belum saya terima, janjinya dibayar setelah selesai antarkan barang Rp 25 juta,” kata terdakwa Toni.

“Jadi kalian berdua tidak siap dihukum mati. Ya kalau tidak sekarang nanti juga kan mati. Baik persidangan kita lanjutkan besok dengan agenda replik,” kata Pitriadi hakim ketua.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH MH akan menanggapi pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya secara tertulis. “Izin menjawab replik secara tertulis, Kamis ini yang mulia,” singkat Satrio.

JPU Satrio Dwi Putra sebelumnya, menuntut terdakwa Toni Darmawan dan terdakwa Suyatno Gustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika. Melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Toni Darmawan dan terdakwa Suyatno Gustono, masing – masing dengan pidana mati. Barang bukti 13 bungkus sabu seberat 13 kilogram, sebagian dimusnahkan, sebagian lagi untuk kepentingan labfor dan persidangan,” tukas JPU.

Kasusnya ini sendiri, berawal dari terdakwa Toni dan terdakwa Suyatno pada Minggu (31/3/24) pukul 01.30 WIB, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju. Terdakwa Toni ditelpon Oka (DPO) sebagai bandar narkoba, menitipkan 60 bungkus besar sabu ke terdakwa Toni.

Terdakwa Toni pun menyimpan di rumahnya serta mengantarkan ke pemesan sabu. Apabila berhasil akan dibayar Rp 25 juta. Pada Minggu (24/3/24) pukul 22.00 WIB, terdakwa Toni dan Suyatno memindahkan 60 bungkus besar paket sabu, dari mobol Kijang grand hitam ke dalam kamar terdakwa Toni.

Kemudian Oka (DPO) datang meminta 25 bungkus besar sabu dan bersama terdakwa Toni mengantar sabu ke Perumahan Liverpool dan diambil pemesan di sana. Dini harinya sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa Toni sendirian mengantarkan 15 paket besar juga ke pemesan di Perumahan Liverpool.

Tiga hari kemudian terdakwa Toni sorenya sekitar pukul 18.30 WIB, mengantarkan 4 bungkus besar sabu kembali ke perumahan Liverpool. Pada Rabu (27/3/24) pukul 18.30 WIB, mengantar lagi 4 bungksu besar sabu. Serta Jumat (29/3/24) pukul 21.30 WIB, mengantar lagi 3 bungkus besar sabu, menggunakan motor Honda Beat Hitam ke Perumahan Liverpool.

Keesokan harinya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Polsek Plaju dan Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengungkapan, dengan menangkap terdakwa Toni dan terdakwa Suyatno di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat. Dengan barang bukti 13 belas bungkus besar sabu seberat 13 kg. Terdakwa Toni diupah Rp 25 juta dan terfakwa Suyatno diupah Rp 5 juta. (nrd)