Kejati Tahan Tiga Tersangka Rasuah Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp1,3 Trilliun. Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya. Dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, yakni markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut,” bebernya kepada Simbur.

Kasipenkum melanjutkan, penyidik menemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25 miliar 600 juta.
Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2 miliar 88 juta, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.

“Penyidikan perkara LRT ini, kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tukas Vanny Yulia. (nrd)