- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Kejati Tahan Tiga Tersangka Rasuah Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp1,3 Trilliun. Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya. Dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, yakni markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut,” bebernya kepada Simbur.
Kasipenkum melanjutkan, penyidik menemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25 miliar 600 juta.
Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2 miliar 88 juta, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.
“Penyidikan perkara LRT ini, kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tukas Vanny Yulia. (nrd)