Usut Tuntas Korupsi Serasi di Banyuasin, Demonstran Sebut Petani Kelaparan karena Anggaran Diselewengkan
PALEMBANG, SIMBUR – Massa dari komando rakyat Indonesia anti korupsi Sumsel menggelar demo di halaman Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Massa mendesak dan mendorong pihak pengadilan dan kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi selamatkan rawa sejahterakan petani di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Massa yang membawa spanduk desakan dan menyampaikan aspirasinya dikawal Polrestabes Palembang berjalan damai. “Kabupaten Banyuasin sebagai pengguna anggaran optimalisasi lahan, selamatkan rawa sejahterakan petani atau Serasi di tahun 2019 lalu,” kata Pasaribu koordiantor aksi.
“Sebab makanan pokok Indonesia ini, mau makan segala macam, perut kita itu perutnya nasi. Kalau untuk lahan pertanian saja dikorup, pertanyaannya bagaimana dengan yang lain? untuk petani? petani sejahtera, pegawai sejahtera, rakyat pasti sejahtera,” timpalnya kemarin Kamis (19/9/24) pukul 10.00 WIB.
Diteruskan Pasaribu, sehingga tidak akan masyarakat kebingungan mencari pekerjaan, karena sudah sejahtera di daerahnya. “Ngapain melamar pekerjaan, belum tentu diterima, kalau sudah sejahtera petani. Lebih baik mengolah lahan, tapi karena ini patut kita duga, anggaran (Serasi) diselewengkan sebesar Rp335 miliar, ya kelaparan petani,” gerutu Pasaribu.
Bisa dihitung, lanjut Pasaribu, begitu banyak kelompok tani disana, petani akan punya modal bertani. Beli pupuk, beli bibit, irigasinya lengkap sawahnya. Massa komando rakyat Indonesia anti korupsi Sumsel, menekan 6 point penting dalam kasus Serasi yang persidangannya telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terpidana dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dan satu terpidana dari konsultan perencana program Serasi ini.
Pertama, mendesak Pengadilan Negeri Palembang segara menaikan kasus korupsi melibatkan mantan Bupati Kabupaten Banyuasin, dalam optimalisasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani atau Serasi bersumber dari APBN tahun 2019, sebesar Rp 335 miliar menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar 900 juta.
Mendesak Pengadilan Negeri Palembang segera memeriksa pemasangan pompa air, dilahan persawahan milik mantan Bupati Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan menggunakan anggaran dari kegiatan optimalisasi serasi tahun 2019.
Mendorong Pengadilan Negeri Palembang segera usut tuntas sampai ke akar – akarnya. Mendesak agar menaikan dugaan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Kabupaten Banyuasin yang dinilai masih jalan ditempat.
Mendesak Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan mantan Bupati Kabupaten Banyuasin ke dalam persidangan, yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Serasi. Terakhir meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Serasi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Khoiri Akhmadi SH MH mengatakan terimakasih massa aksi telah menyampaikan aspirasinya, sebagai catatan dan masukan bagi pihak pengadilan. “Kalau saudara sekalian menginginkan segera panggil dan hadirkan siapa saja. Tentu kita dasarkan Pengadilan ini, dari kepolisian dan kejaksaan,” cetusnya.
“Prinsipnya sebagai warga bangsa, harus sama – sama berantas musuh – musuh negara koruptor dan korupsi,” tukas Khoiri.
Eks Kadis Pertanian Banyuasin Sudah Dibui 6 Tahun
Diberitakan sebelumnya, vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH didampingi Waslam Maksid, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Selamatkan rawa sejahterakan petani di Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Pada 22 Agustus 2023.
Program serasi di Banyuasin dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 360 miliar, telah menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar 911 juta lebih. Menyeret tiga tersangka, dan banyak pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum pidana terungkap dalam fakta persidangan.
Ketiga terdakwa Zainudin (56) SP MSi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin. Bersama terdakwa Sarjono (48) SP MSi, ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, selaku tim persiapan dan monitoring program Serasi. Serta terdakwa Ateng Kurnia (60) M Eng sebagai Konsultan Perencana hadir langsung dipersidangan.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP dan UU No 46 tahun 2009 UU No 8 tahun 1981 serta peraturan UU lain yang bersangkutan,” ungkap Waslam Maksid.
Para terdakwa, masing – masing terdakwa 1 Zainudin SP MSi, terdakwa 2 Sarjono SP MSi dan terdakwa Ateng Kurnia M Eng, terbukti secara sah dan meyakinkan melajukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Mereka dijatuhkan pidana penjara masing – masing, terdakwa 1 Zainudin SP MSi selama 6 tahun. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi selama 6 tahun. Dan terdakwa 3 Ateng Kurnia selama 7 tahun. Dan pidana denda masing – masing sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidan kurungan masing – masing para terdakwa selama 3 bulan.
Pidana tambahan dijatuhkan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing – masing. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi sejumlah Rp 65 juta. Dan terdakwa 3, Ateng Kurnia M Eng sejumlah Rp 782 juta. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara masing – masing, terdakwa Sarjono SP MSi selama 6 bulan. Dan terdakwa Ateng Kurnia M Eng selama 1 tahun. (nrd)