Kejati Tahan Tiga Tersangka Rasuah Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

# Kasi Penkum: Penyidikan Dapat Berkembang

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel tahun 2016 – 2020, yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya menyeret tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Setelah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel pada Kamis (19/9/24) pukul 23.00 WIB, menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat KUHP dilakukan penetapan 3 orang tersangka.