- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Kejati Tahan Tiga Tersangka Rasuah Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

“Pertama tersangka berinisial T selaku kepala divisi II PT WSKT Tbk. Tersangka IJH selaku kepala divisi gedung II PT WSKT Tbk. Ketiga tersangka SAP selaku kepala divisi gedung III PT WSKT Tbk,” jelas Vanny.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti. Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara LRT ini.
“Tim penyidik meningkatkan status semula saksi, menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024,” timpal Kasipenkum.
Perbuatan para tersangka melanggar
Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11, jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 dan UU N 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.