- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Kejati Tahan Tiga Tersangka Rasuah Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
“Pertama tersangka berinisial T selaku kepala divisi II PT WSKT Tbk. Tersangka IJH selaku kepala divisi gedung II PT WSKT Tbk. Ketiga tersangka SAP selaku kepala divisi gedung III PT WSKT Tbk,” jelas Vanny.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti. Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara LRT ini.
“Tim penyidik meningkatkan status semula saksi, menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024,” timpal Kasipenkum.
Perbuatan para tersangka melanggar
Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11, jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 dan UU N 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.



