Copot Stiker Klaim Tanah, Pengadilan Lakukan Konstatering

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum kliennya Ikawan, mencopot stiker pengumuman terkait klaim tanah. Stiker itu diantaranya dipasang, di bagunan Rumah Makan Sederhana, di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Kamis (25/7/24) pukul 15.00 WIB.

“Kami lihat sendiri, seolah – olah bagunan ini, tanah ini, punya mereka. Sementara kita tidak ada hubungan hukum dengan mereka. Dasar hukum melepas stiker ini, kita sebagai kuasa hukum, dari pemilik tanah dan bangunan ini adalah pak Ikawan, yang di atasnya ada rumah makan Sederhana, alas haknya sertifikat,” jelas Titis Rachmawati.

Menurut Titis, pemasangan stiker ini, sangat menyalahi aturan, tanpa izin, tanpa pemberitahuan, atau tanpa perintah dari pihak yang berwenang, itu jelas pelanggaran hukum. “Upaya kami saat ini, kami lepaskan stiker ini, kalau sudah terlalu jauh, ya ada upaya hukum lain kami,” cetusnya ditemui di lokasi Jalan Sudirman.

Berkaitan, pada saat penempelan stiker pengumuman ada dikawal pihak Pengadilan Negeri Palembang, BPN dan pengamanan, Titis menegaskan segera melakukan klarifikasi. “Saya rasa Pengadilan Negeri Palembang, tidak mungkin menyuruh orang untuk menempel stiker ini. Saya rasa Pengadilan Negeri Palembang sangat paham tentang aturan hukum. Jadi tidak mungkin, Pengadilan memerintahkan orang untuk memasang, tanpa pihak – pihak dari kami yang diberitahu. Karena ini, tidak ada eksekusi, belum ada eksekusi,” terangnya kepada Simbur.

“Harapan klien kita, jangan terjadi hal seperti ini, yang membuat resah. Dan kita klarifikasi Pengadilan, apakah ini atas perintah Pengadilan atau bukan,” tukas Titis Rachmawati.

Ada pun isi stiker pengumuman itu, yakni tanah ini milik R Helmi Fansyuri. Dalam keadaan sita jaminan tahun 1948. Putusan Mahkamah Agung tahun 1950. Berkekuatan hukum tetap 30 Desember 2021. Penetapan no 7/Pdt.Eks/2024/PN.Plg. Bagi yang tidak memiliki alas hak yang sah untuk segera mengosongkan 10×24 jam sejak pengumuman disampaikan. Dan bagi pemilik alas hak berupa SHM atau dokumen lainnya, untuk melakukan gugatan atau mediasi.

Sementara itu, Raden Zainal SH MH sebagai Humas Pengadilan Negeri Palembang saat diwawancarai Simbur menegaskan, bahwa perlu disampaikan Pengadilan Negeri Palembang, kemarin telah melaksanakan tindakan konstatering atau pencocokan. Sehubungan dengan perkara sudah inkrah dan sudah lama, dan ada perintahnya dari amar putusan itu untuk mengangkat sita.

“Nah karena ini perkaranya sudah lama, maka diperlukan untuk konstatering atau pencocokan ulang, benar, masih sana atau tidak. Makanya tim dari Pengadilan dan BPN melakukan cek kemarin itu,” kata Raden.

Raden melanjutkan, mengenai pemasangan stiker pengumuman di sejumlah ruko, informasi dari pelaksana dilapangan, tidak ada dari Pengadilan untuk menyuruh atau memerintah memasang stiker tersebut.

“Tidak ada, kita hanya melakukan konstatering. Tidak lain, tidak lebih sesuai konstatering. Perintah dari amar putusan itu mengangkat sita. Nah sekarang dilihat dulu barangnya masih ada atau tidak, baru dilaporkan ke ketua Pengadilan. Jurusita melaporkan, nanti bisa tidak melaksanakan itu. Untuk pengangkatan sita dan lain sebagainya,” jelasnya kepada Simbur.

Raden menegaskan, dilihat dari penetapan eksekusi dan kasasi, perkara ini sudah sangat lama, nomor perkara sejak tahun 1948 dan putusan kasasi tahun 1950, merupakan produk dari Pengadilan Agama. (nrd)