Kuras Uang Nasabah Rp1,7 Miliar, CS Bank Terancam 6 Tahun Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Seorang pegawai bank pelat merah Unit Kenten Azhar tersandung kasus dugaan kejahatan perbankan. Yakni terdakwa PR. Pada Rabu (24/7/24) pukul 14.00 WIB, dituntut pidana penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH melalui Jaksa Penganti Caesarini Astari SH.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus. Terdakwa dijerat dengan pasal 49 Ayat 1 Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menyatakan terdakwa telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha. “Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah denda Rp100 miliar subsider 3 bulan,” etus JPU.

Selepas tuntutan, terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan secara tertulis, sidang pun ditunda selama satu minggu. Dari dakwaan diketahui, terdakwa sebagai karyawan tetap di dengan jabatan sebagai Junior Customer Service (CS), sejak 2 Juli 2018, dimutasi ke Unit Kenten Azhar dengan jabatan sebagai Customer Service, sampai tanggal 3 April 2023 diberikan pemutusan kerja, karena terdakwa dijatuhi hukuman disiplin.

Selama jadi Customer Service terdakwa kenal dengan saksi Hj Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana. Para saksi ini nasabah dan bekerja sebagai pedagang di pasar.

Saksi Hj Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa. Karena para saksi tersebut percaya dan telah mengenal terdakwa sejak lama. Uang dititipkan kepada terdakwa, agar terdakwa yang menyetorkan uang tersebut ke rekening milik masing-masing saksi. Melalui teller, sehingga para saksi tidak perlu mengantre

Ternyata uang tersebut, tidak disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi melalui teller. Namun uang tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik uang yaitu saksi Hj Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana.

Rincian jumlah uang yang dititipkan oleh saksi Hj Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana kepada terdakwa yakni. Saksi Hj Elni Dasmita sebesar Rp400.100.000. Lalu Saksi Etik menitipkan sejumlah uang sebesar Rp510.000.000. Setelah saksi melapor ke bank, dari print out saldo, rekening buku tabungan saksi tersisa Rp 32.175.000 sedangkan di buku tabungan dibuat catatan palsu.

Saksi Sri Sulastri, menitipkan sejumlah uang sebesar Rp685.297.829. Setelah saksi melapor ke bank, dari print out saldo, rekening tabungan saksi tersisa Rp 2.084.773 sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu.

Terakhir saksi Yasni Frima Diana menitipkan sejumlah uang sebesar Rp150.000.000. Setelah saksi melapor ke bank, dari print out saldo, rekening tabungan saksi tersisa Rp10.779, sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp150.000.000. Akibat perbuatan terdakwa para saksi dan Pihak Bank mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar 745 juta lebih. (nrd)