- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 8,7 miliar, sebagaimana telah dikembalikan ke PT SMS dan disita penyidik KPK. Dan memerintahkan JPU mengembalikan uang Rp 6 miliar 930 juta lebih kepada terdakwa, yang telah tersimpan di PT SMS,” tukas ketua majelis hakim.
Sebelumnya Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI M Albar Hanafi menuntut terdakwa Sarimuda, melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Yakni penyalah gunaan wewenang jabatan, untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
“Menuntut terdakwa Sarimuda, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU KPK RI.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti (UP) Rp 2,3 miliar. Apabila uang penganti tidak dibayar, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tukas JPU KPK. (nrd)



