- Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Virtual Tingkat Menteri soal Peluncuran Desk Koordinasi Penanganan Karhutla dan Perlindungan PMI-TPPO
- Perkuat Keamanan dan Pembinaan, Kodim 0415/Jambi Jalin Sinergi dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian
- Petik Berkah Ramadan, Korem 043/Gatam Berbagi Takjil Gratis untuk Masyarakat
- Cuaca Ekstrem Berpotensi Bencana, Sumsel Dilanda Hujan Deras hingga Jelang Lebaran
- Jaksa KPK Ragukan Keterangan Berbeda dari Terdakwa Kontraktor
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 8,7 miliar, sebagaimana telah dikembalikan ke PT SMS dan disita penyidik KPK. Dan memerintahkan JPU mengembalikan uang Rp 6 miliar 930 juta lebih kepada terdakwa, yang telah tersimpan di PT SMS,” tukas ketua majelis hakim.
Sebelumnya Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI M Albar Hanafi menuntut terdakwa Sarimuda, melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Yakni penyalah gunaan wewenang jabatan, untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
“Menuntut terdakwa Sarimuda, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU KPK RI.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti (UP) Rp 2,3 miliar. Apabila uang penganti tidak dibayar, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tukas JPU KPK. (nrd)