- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 8,7 miliar, sebagaimana telah dikembalikan ke PT SMS dan disita penyidik KPK. Dan memerintahkan JPU mengembalikan uang Rp 6 miliar 930 juta lebih kepada terdakwa, yang telah tersimpan di PT SMS,” tukas ketua majelis hakim.
Sebelumnya Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI M Albar Hanafi menuntut terdakwa Sarimuda, melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Yakni penyalah gunaan wewenang jabatan, untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
“Menuntut terdakwa Sarimuda, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU KPK RI.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti (UP) Rp 2,3 miliar. Apabila uang penganti tidak dibayar, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tukas JPU KPK. (nrd)



