- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa
# Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim. Diketuai Pitriadi SH MH dan didampingi Khoiri Alhmadi SH MH. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS BUMD milik Pemprov Sumsel, tahun 2021.
Vonis tersebut dibacakan Jumat (7/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sidang dihadiri terdakwa Sarimuda disaksikan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI. Dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara PT SMS merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel, yang ditangani KPK, hingga menelan kerugian negara Rp 18 miliar.
Perkara ini terkait kerjasama pengangkutan batubara PT SMS dengan PT KAI, dari Tanjung Jabo, Kabupaten Lahat sampai di Stastiun Muara Lawai, Sungai Musi. Terdakwa melakukan pembayaran menggunakan invoice fiktif senilai Rp 8,2 miliar, dengan adanya pembayaran invoice fiktif sejak maret – september 2021.
“Melakukan pembayaran diluar pekerjaan sebesar Rp 9,3 miliar lebih. Dan melakukan pembayaran invoice fiktif sebesar Rp 8,2 miliar. Menguntungkan perusahan PT MTMP Rp 1 miliar lebih, lalu menguntungkan PT Aluma Gada Mandiri sebesar Rp 1,5 miliar lebih, dan PT Mitraco Rp 2,5 miliar lebih serta menguntungkan PT Bima Karya Cipta senilai Rp 3,7 miliar lebih,” jelas majelis hakim Masrianti SH MH.



