- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa

# Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim. Diketuai Pitriadi SH MH dan didampingi Khoiri Alhmadi SH MH. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS BUMD milik Pemprov Sumsel, tahun 2021.
Vonis tersebut dibacakan Jumat (7/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sidang dihadiri terdakwa Sarimuda disaksikan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI. Dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara PT SMS merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel, yang ditangani KPK, hingga menelan kerugian negara Rp 18 miliar.
Perkara ini terkait kerjasama pengangkutan batubara PT SMS dengan PT KAI, dari Tanjung Jabo, Kabupaten Lahat sampai di Stastiun Muara Lawai, Sungai Musi. Terdakwa melakukan pembayaran menggunakan invoice fiktif senilai Rp 8,2 miliar, dengan adanya pembayaran invoice fiktif sejak maret – september 2021.
“Melakukan pembayaran diluar pekerjaan sebesar Rp 9,3 miliar lebih. Dan melakukan pembayaran invoice fiktif sebesar Rp 8,2 miliar. Menguntungkan perusahan PT MTMP Rp 1 miliar lebih, lalu menguntungkan PT Aluma Gada Mandiri sebesar Rp 1,5 miliar lebih, dan PT Mitraco Rp 2,5 miliar lebih serta menguntungkan PT Bima Karya Cipta senilai Rp 3,7 miliar lebih,” jelas majelis hakim Masrianti SH MH.