- Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Virtual Tingkat Menteri soal Peluncuran Desk Koordinasi Penanganan Karhutla dan Perlindungan PMI-TPPO
- Perkuat Keamanan dan Pembinaan, Kodim 0415/Jambi Jalin Sinergi dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian
- Petik Berkah Ramadan, Korem 043/Gatam Berbagi Takjil Gratis untuk Masyarakat
- Cuaca Ekstrem Berpotensi Bencana, Sumsel Dilanda Hujan Deras hingga Jelang Lebaran
- Jaksa KPK Ragukan Keterangan Berbeda dari Terdakwa Kontraktor
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa

Kerjasama dan invoice fiktif ini berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan, dari pekerjaan penerangan lampu jalan, sewa alat berat, hingga perbaikan jalan dengan sejumlah korporasi seperti PT MTMP, PT AGM, PT MC dan PT BKC dengan PT SMS.
“Pekerjaan fasilitas lampu jalan dan perbaikan jalan telah bermanfaat memperlancar arus pemgangkutan batubara, namun pekerjaan terhenti karena adanya protes dari warga, belum adanya ganti rugi lahan. Adanya pengembalian uang kelebihan Rp 15,7 miliar oleh terdakwa Sarimuda kepada PT SMS bulan Mei 2022, dua kali serta penyerahan aset. Sebelum tahap penyidikan, menjadi pertimbangan majelis, hakim dituangkan dalam amar putusan,” jelas Khoiri Akhmadi.
Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, bersikap sopan selama persidangan. Serta telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 15,7 miliar.
“Mengadili terdakwa Sarimuda MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas Pitriadi SH MH.