- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa

Kerjasama dan invoice fiktif ini berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan, dari pekerjaan penerangan lampu jalan, sewa alat berat, hingga perbaikan jalan dengan sejumlah korporasi seperti PT MTMP, PT AGM, PT MC dan PT BKC dengan PT SMS.
“Pekerjaan fasilitas lampu jalan dan perbaikan jalan telah bermanfaat memperlancar arus pemgangkutan batubara, namun pekerjaan terhenti karena adanya protes dari warga, belum adanya ganti rugi lahan. Adanya pengembalian uang kelebihan Rp 15,7 miliar oleh terdakwa Sarimuda kepada PT SMS bulan Mei 2022, dua kali serta penyerahan aset. Sebelum tahap penyidikan, menjadi pertimbangan majelis, hakim dituangkan dalam amar putusan,” jelas Khoiri Akhmadi.
Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, bersikap sopan selama persidangan. Serta telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 15,7 miliar.
“Mengadili terdakwa Sarimuda MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas Pitriadi SH MH.