Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Oknum Bankir Dipenjara 2 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan terhadap kasus korupsi, penyaluran dana kridit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 – 2022 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar lebih. Menyeret terdakwa Edwin Herius SP, sebagai pimpinan KCP bank pelat merah di Muara Dua, OKU Selatan. Vonis dibacakan Selasa (21/5) pukul 12.00 WIB.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Krisyanto Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan Solihin SH MH.

Dalam putusannya Waslam membeberkan di persidangan, bahwa sebanyak 161 nasabah dalam dana KUR, namun tidak sepenuhnya diserahkan ke debitur. Mulai dari nasabah tidak menerima utuh. Menerima hanya sebesar Rp 20 juta, Rp 10 juta. Sebagian hanya menerima Rp 8 juta, bahkan ada nasabah, tidak menerima sama sekali.

Terdakwa alm Edward Hadi sebagai colletion agent, telah melanggar UU, dimana telah menyalahgunakaan penyaluran dana KUR bank KCP Muara Dua tahun 2021 – 2022.

“Saat jatuh tempo tahun 2023, banyak nasabah belum melunasi, dengan alasan gagal panen, hingga mengembalikan uang Rp 10 juta. Sehingga perbuatan Edwin Herius telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih,” cetus Waslam.

Terdakwa Edwin Herius juga, tidak memverifikasi calon nasabah, tidak meninjau langsung usaha penerima dana KUR, serta tidak memberikan buku tabungan nasabah dana KUR.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa Edwin Herius tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa telah mengabdi selama 29 tahun dan belum pernah dihukum.

“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,”

Selepas vonis, terdakwa Edwin Herius dan JPU menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH, menuntut terdakwa Edwin Herius SP lebih tinggi. Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Menuntut pidana penjara terhadap Edwin Herius SP dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah pidana denda, Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tukas JPU. (nrd)