Syahrial Oesman Akui Dana Abadi Rp1 Miliar, Saksi Lain Sebut Rp500 Juta Hibah KONI Sumsel Mengalir ke Perbakin

# Keterangan Saksi Sidang Terdakwa Hendri Zainudin

 

PALEMBANG, SIMBUR – Bekas gubernur dan eks Ketua KONI Sumatera Selatan tahun 2003, H Syahrial Oesman (SO) mengaku. Dia mengetahui adanya dana yang terkumpul dari pihak ketiga sebesar Rp1 miliar. Hal itu diungkap Syahrial Oesman saat menjadi saksi terdakwa Hendri Zainudin, eks Ketua KONI Sumsel. Terkait dugaan korupsi pencairan deposito dan hibah bersumber dari APBD tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp3,4 miliar.

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Efiyanto SH MH. Didampingi Iskandar Harun SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (20/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Syahrial Oesman menjelaskan, dana itu masuk deposito secara berjangka. Menurut SO, buku tabungan atas nama KONI Sumsel. Itulah yang disebut sebagai dana abadi sejak tahun 2003 saat ia menjabat sampai sekarang. Selanjutnya diserahkan ke ketua umum dan pengurus KONI yang baru.

Saat majelis hakim Iskandar Harun menyinggung apakah dana hibah itu dilakukan audit, Syahrial mengakuinya. Menurut dia, pertanggungjawaban dana tersebut diserahkan ke inspektorat.

“Selalu audit, pertangungjawabannya ke Inspektorat. Setiap triwulan dan akhir tahun diperiksa. Dana hibah harus melalui persetujuan DPRD, untuk yang Rp12,5 miliar disetujui komisi 3. Kalau yang Rp25 miliar, tidak tahu,” ungkap Syahrial Oesman di persidangan.

Selain Syahrial Oesman, saksi lainnya Risky Perdana, wakil sekretaris umum 1 KONI Sumsel dan PPK tahun 2021. Tugasnya membantu pembinaan prestasi. Sedangkan untuk PPK, turut mengadakan peralatan untuk Perbakin dan Pordasi.

“Dananya Rp500 juta untuk Perbakin, berupa pembelian senjata, amunisi, sarung tangan dan lain lain. Sedangkan Pordasi Rp200 juta untuk berkuda, berupa panah, tapal kuda, pelana dan sebagainya,” ungkap saksi Risky.

Lanjut dia, Perbakin melakukan pengadaan langsung. Kata saksi, semua pelaksanaan sesuai dan 100 persen. Saat disinggung majelis hakim terkait pengadaan fiktif, saksi mengaku sudah menjalani SPPD. Risky mengaku tidak tahu berkas untuk pertanggung jawaban atau LPJ. Termasuk kuitansi palsu untuk hotel, dibuat siapa ia mengatakan tidak tahu. Dananya telah ia kembalikan.

Saksi lainnya Julian, ketua bidang perencanaan anggaran KONI Sumsel, tahun 2020 – 2022. Dia mengatakan kepada JPU, ketika tahun 2020 ia menampung usulan, dari bidang masing – masing. Totalnya Rp95 miliar untuk seluruh bidang. Namun yang disetujui Rp 12,5 miliar dari Pemprov Sumsel dan tambahan Rp 25 miliar, sehingga totalnya Rp37,5 miliar.

Saksi Widia Catrine Carol, sebagai pengurus pembinaan prestasi terukur tahun 2020 dan PPK pembina tahun 2021. Saksi mengatakan kepada JPU bahwa dana hibah dari Rp 95 miliar yang disetujui Rp 37,5 miliar.

“Untuk bidang pembinaan Pelatda Rp 7,2 miliar dan keberangkatan Rp 7,6 miliar totalnya Rp 14,8 miliar. Sudah sesuai realisasi, namun pengajuannya lebih serta menyesuaikan yang lebih urgent,” kata Widia.

Terakhir saksi Agung sebagai wakil sekretaris umum IV KONI Sumsel, menyebutkan bahwa penggunaan dana Rp 12,5 miliar dan Rp 25 miliar, untuk LPJ paling lambat 31 Desember. Diakuinya pertanggung jawaban dibuat sangat mepet waktunya. “Maka Rp 3,4 miliar tidak bisa dipertangungjawabkan dari pemeriksaan Inspektorat. Baik dari perjalanan dinas, pengadaan alat, honorarium dan lain – lain?” tanya Iskandar Harun.

“Untuk uang Rp 1,6 sudah kami bayarkan, sisanya ada,” kata Agung.

“Ini masalah administrasi atau ada niat di tilep? Harusnya benar – benar ini, jadi masalahnya apa?” cecar kembali Iskandar.

“Iya kalau dakwaannya Rp 3,4 miliar,” timpal saksi Agung. (nrd)